Praktik Tawasul dalam Pandangan Ahlussunah wal Jamaah
Praktik tawasul menjadi diskusi yang tak kunjung selesai. Kajian tawasul menjadi bahan perdebatan terus menerus karena memang masing-masing pihak yang terlibat berpijak di tempat berbeda.
Secara umum praktik tawasul dianjurkan dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 35:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ
Artinya, “Hai orang yang beriman, takwalah kepada Allah. Carilah wasilah kepada-Nya.”
Tawasul adalah sebuah praktik doa di mana seseorang menyertai nama orang-orang saleh dalam doanya dengan harapan doa itu menjadi istimewa dan diterima oleh Allah SWT. Berikut ini dua lafal tawasul yang biasa digunakan masyarakat:
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Allâhumma innî atawassalu ilaika binabiyyika muhammadin shallallâhu alaihi wa sallam.
Artinya, “Ya Allah, aku bertawasul kepada-Mu melalui kemuliaan nabi-Mu, Nabi Muhammad SAW.”
يَا رَبِّ بِالمُصْطَفَى بَلِّغْ مَقَاصِدَنَا وَاغْفِرْ لَنَا مَا مَضَى يَا وَاسِعَ الكَرَمِ
Artinya, “Tuhanku, berkat kemuliaan kekasih pilihan-Mu Rasulullah, sampaikanlah hajat kami. Ampunilah dosa kami yang telah lalu, wahai Tuhan Maha Pemurah.”
Praktik tawasul seperti ini sering disalahpahami oleh sejumlah orang. Tidak heran kalau sebagian orang mengharamkan praktik tawasul seperti ini karena menurutnya praktik tawasul mengandung kemusyrikan.
Untuk menghindari kepasalahpahaman itu dan menghindari terjadinya kemusyrikan, Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki menyebutkan dengan rinci hal-hal terkait tawasul yang perlu diketahui. Pandangan ini yang menjadi pijakan dan keyakinan paham Ahlussunah wal Jamaah sebagai berikut:
أولا: أن التوسل هو أحد طرق الدعاء وباب من أبواب التوجه إلى الله سبحانه وتعالى، فالمقصود الأصلي الحقيقي هو الله سبحانه وتعالى، والمتوسَّل به إنما هي واسطة ووسيلة للتقرب إلى الله سبحانه وتعالى، ومن اعتقد غير ذلك فقد أشرك
Artinya, “Pertama, tawasul adalah salah satu cara doa dan salah satu pintu tawajuh kepada Allah SWT. Tujuan hakikinya itu adalah Allah. Sedangkan sesuatu yang dijadikan tawasul hanya bermakna jembatan dan wasilah untuk taqarrub kepada-Nya. Siapa saja yang meyakini di luar pengertian ini tentu jatuh dalam kemusyrikan,” (Lihat Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas Al-Hasani Al-Maliki, Mafahim Yajibu an Tushahhah, Surabaya, Haiatus Shafwah Al-Malikiyyah, tanpa catatan tahun, halaman 123-124).
Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki menyebutkan secara jelas pada poin pertama bahwa tawasul adalah salah satu bentuk doa. Artinya, tawasul masih berada dalam lingkaran ibadah kepada Allah yang disebut doa. Sementara pada poin berikut ini dijelaskan bahwa wasilah atau al-mutawassal bih mesti sesuatu atau seseorang adalah kekasih-Nya atau sesuatu yang diridhai-Nya.
ثانيا: أن المتوسِّل ما توسل بهذه الواسطة إلا لمحبته لها واعتقاده أن الله سبحانه وتعالى يحبه، ولو ظهر خلاف ذلك لكان أبعد الناس عنها وأشد الناس كراهة لها
Artinya, “Kedua, orang yang bertawasul takkan menyertakan wasilahnya dalam doa kecuali karena rasa cintanya kepada wasilah tersebut dan karena keyakinannya bahwa Allah juga mencintainya. Kalau yang muncul berlainan dengan pengertian ini, niscaya ia adalah orang yang paling jauh dan paling benci dengan wasilahnya.”
Pada poin ketiga, Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki mengingatkan bahwa wasilah atau al-mutawassal bih tidak memiliki daya apapun. Kuasa dan daya hanyalah milik Allah Yang Maha Esa. Orang yang meyakini bahwa wasilah atau al-mutawassal bih dapat memberi pengaruh pada realitas telah jatuh dalam kemusykiran yang dilarang Allah SWT.
ثالثا: أن المتوسِّل لو اعتقد أن من توسل به إلى الله ينفع ويضر بنفسه مثل الله أو دونه فقد أشرك
Artinya, “Ketiga, ketika meyakini bahwa orang yang dijadikan wasilah kepada Allah dapat mendatangkan mashalat dan mafsadat dengan sendirinya setara atau lebih rendah sedikit dari Allah, maka orang yang bertawasul jatuh dalam kemusyrikan.”
Adapun pada poin keempat ini, Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki mengingatkan bahwa tawasul sebagaimana poin pertama adalah doa semata. Artinya, ijabah sebuah doa tidak tergantung sama sekali pada tawasul atau tidaknya. Ijabah doa merupakan hak mutlak Allah SWT.
رابعا: أن التوسل ليس أمرا لازما أو ضروريا وليست الإجابة متوقفة عليه، بل الأصل دعاء الله تعالى مطلقا كما قال تعالى وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ و كما قال تعالى قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى
Artinya, “Keempat, praktik tawasul bukan sesuatu yang mengikat dan bersifat memaksa. Ijabah doa tidak bergantung pada tawasul, tetapi pada prinsipnya mutlak sekadar permohonan kepada Allah sebagai firman-Nya, ‘Jika hamba-Ku bertanya tentang-Ku kepadamu (hai Muhammad), sungguh Aku sangat dekat,’ atau ayat lainnya, ‘Katakanlah hai Muhammad, ‘Serulah Allah atau serulah Yang Maha Penyayang. Panggilan mana saja yang kalian gunakan itu, sungguh Allah memiliki nama-nama yang bagus.’’”
Dengan demikian, pengaitan praktik tawasul dan kemusyrikan adalah sesuatu yang tidak berdasar dan tampak memaksakan. Pasalnya, dengan empat poin itu praktik tawasul tidak mengandung syirik sama sekali dan merupakan bentuk adab. Wallahu a‘lam.
0 Response to "Praktik Tawasul dalam Pandangan Ahlussunah wal Jamaah"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bahasa yang baik dan sopan dan tidak mengandung penghinaan SARA