Makalah Ushul Fiqh "Sejarah Perkembangan dan Aliran-aliran Ushul Fiqh"
MAKALAH
SEJARAH PERKEMBANGAN DAN ALIRAN-ALIRAN USHUL FIQIH
Disusun oleh :
1. Achmad Badru Iman
2. Ilma Amalia
3. Nely Nur Amalia
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
TAHUN AJARAN 2017-2018
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Swt atas rahmat dan karunianya kepada kita semua
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat beserta salam
selalu terlimpah dan tercurahkan kepada junjungan Nabi Muhammad
Saw.beserta para keluarga, sahabat dan para umatnya.
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi tugas Ushul Fiqih.Kami juga mengucapkan
terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu atas terselesaikannya
makalah ini, walaupun didalam pembuatannya kami masih mengalami
kesulitan karena terbatasnya kemampuan yang kita miliki.Oleh sebab itu
kami mengucapkan terimakasih sebesar besarnya kepada Bapak Hidayatullah
selaku dosen pembimbing Ushul Fiqih
Kami menyadari makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Oleh
karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik dari pembaca yang
sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini.Semoga makalah ini
bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi penulis dan umumnya bagi
penulis.
` Serang, 23 Agustus 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah............................................................................................ 1
C. Tujuan Penulisan.................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh...................................................... 2
B. Pembukuan Ushul Fiqh....................................................................... 3
C. Tahap-tahap Perkembangan Ushul Fiqh ......................................................... 5
D. Peranan Ushul Fiqh dalam Pengembangan Fiqih Islam.................................. 9
E. Aliran-Aliran Ushul Fiqh............................................................................... 10
BAB III PENUTUP
A. Simpulan......................................................................................................... 11
B. Saran............................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ilmu
Ushul Fiqih juga sama seperti sama seperti ilmu ilmu Keagamaan lain
yang berpegang teguh pada Alquran dan Hadits. Dengan kata lain, Ilmu
Ushul Fiqih bukanlah ilmu yang timbul sendirinya, tetapi berawal pada
masa Rasul dan sahabat sahabat dan tabiit tabiin. Pada masa Rasulullah,
permasalahan umat terbilang begitu kompleks, karena penetapan suatu
hukum atas persoalan tersebut masih kebijakan Rasul.Setelah Rasul wafat,
Umat Islam sangat merasakan persoalan yang begitu komplek, yang
terkadang permasalahan itu juga belum dijumpai pada masa Rasulullah Saw.
Atas dasar itu, lahirlah ilmu Ushul Fiqih sebagai jawaban persoalan
umat Islam yang mendapat perhatian besar umat. Ada beberapa pendapat
yang menjelaskan tentang Asal Ilmu Fiqih. Secara teoritis, Ushul Fiqih
lebih dahulu dari Ilmu Fiqih. Sedangkan dari segi penyusunan Ilmu Fiqih
lebih dari ilmu Ushul Fiqih. Namun disamping itu, makalah ini mengupas
lebih rinci tentang Asal usul Ilmu Ushul Fiqih.
B. Rumusan Masalah
A. Bagaimana Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh?
B. Bagaimana Pembukuan Ushul Fiqh?
C. Apa saja tahapan-tahapan pembukuan ushul fiqh?
D. Bagaimana peranan ushul fiqh dalam pengembangan fiqih Islam?
E. Apa saja aliran aliran dalam Ushul Fiqih?
C. Tujuan Masalah
A. Mengetahui Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh?
B. Mengetahui Pembukuan Ushul Fiqh?
C. Mengetahui tahapan-tahapan pembukuan ushul fiqh?
D. Mengetahui peranan ushul fiqh dalam pengembangan fiqih Islam?
E. Mengetahui aliran aliran dalam Ushul Fiqih?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Perkembangan Ushul Fiqih
Sebagaimana ilmu ilmu keamaan lain dalam Islam, Ilmu Ushul Fiqih tumbuh
dan berkembang dengan tetap berpijak pada Alqur’an dan Sunah. Dengan
kata lain, Ushul Fiqih tidak timbul dengan sendirinya, tetapi benih
benihnya sudah ada sejak zaman Rasulullah saw dan sahabat. Masalah utama
yang menjadi bagian Ushul Fiqih, seperti ijtihad,qiyas,naskh,dan
takhsis sudah ada sejak zaman Rasu;lullah saw dan sahabat.
Kasus yang umum dikemukakan mengenai ijtihad adalah penggunaan ijtihad
yang dilakukan oleh Muadz Ibnu Jabal (Abu Dawud IX,509) sebagai
konsekuensi dari ijtihad ini adalah qiyas, karena penerapan Ijtihad
dalam persoalan persoalan yang bersifat juz’iyah harus dengan qiyas
(Ar.Rahman Asy Sya’idi :16)contoh kias yang dapat dikemukakan adalah
ucapan ali dan abd.ar-rahman ibnu auf mengenai hukuman peminum khamar.
Adapun pemahaman tentang takhsis dapat dilihat dalam cara abdullah bin
mass’ud ketika menetapkan idah wanita hamil dia meneteap kan bahwa batas
idahnya berakhir ketika ia melahirkan.pendapat tersebut didasarkan pada
ayat 4 dan 6 surat Al Thalaq.
Menurutnya ayat ini turun sesudah turunya ayat tentang idah yang ada
pada surat Al Baqarah ayat 228.dari kasus tersebut terkandung pemahaman
ushul,bahwa nash yaang datang kemudian dapat me-nasakh atau mentakhsis
yang datang terdahulu.( Abu Zahrah; 11)
Pada masa tabi’in cara meng-istinbath hukumm semakin
berkembang.diantara mereka ada yang menempuh metode maslalah atau metode
kias disamping berpegang pula pada fatwa sahabat sebelumnya padamasa
tabi;in inilah mulai tampak perbedaan perbedaan mengenai hukum sebagai
konsekuensi logis dari perbedaan metode yang digunakan oleh para ulama
ketika itu.( Abu Zahrah ; 12 )
Corak perbedaan pemahaman lebih jelas pada masa sesuudah tabi;in atau
pada masa Al-‘aimmat Al-Mujtahidin.sejalan dengan itu,kaidah kaidah
istinbath yang digunakan juga semakin jelas bentuknya.Abu hanifah
misalnya menempuh metode Qiyas dan Istihsan.sementara iman Malik
berpegang pada amalan orang orang madinah.menurutnya,amal mereka lebih
dapat dipercaya dari pada Hadis Ahad.( Abu Zahrah ;12 )
Apa yang dikemukakan diatas menunjukan bahwa sejak zaman Nabi,sahabat ,
tabi’in dan sesudahnya,pemikiran hukum islam mengalami
perkembangan.namun demikian,corak atau metode pemikiran belum terbukukan
dalam suatu tulisan yang sistematis.dengan kata lain.belum berbentuk
sebgai suatu disiplin ilmu tersendiri.
B. Pembukuan Ushul Fiqih
Salah
satu pendorong diperlukannya pembukuan ushul fiqih adalah perkembangan
wilayah islam yang semakin meluas ,sehingga tidak jarang menyebaabkan
timbulnya berbagai persoalan yang belum diketahui kedudukan
hukumnya.untuk itupara ulama islam sangat membutuhkan kaidah kaidah
hukum yang sudah dibukukan untuk dijadikan rujukan dalam menggali dan
mentapkan hukum ( Abdul Aziz Al-Sa”idi ; 17 )
Sebenarnya,jauh
sebelum dibukukannya ushul fiqih ,ulama ulaa terdahuulu telah membuat
teori teori ushul yang dipegang oleh para pengikutnya masing masing.tak
hera n jika pengikut para ulama itu mengklaim bahwa gurunyalah yang
pertama menyusun kaidah kaidah ushul fiqih
Golongan
Hanafiah misalnya ,mengklaim bahwa yang Pertama menyusun ilmu ushul
fiqih ialah Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad Ibnu Ali-Al
hasan.Alasan merekas bahwa Abu Hanifah merupakan oang yang pertama
menjelaskan metode istinbath dalam bukunya Ar-Ra’y. Dan Abu Yusuf adalah
orang pertama yang menyusun ushul fiqih dalam madzhab Hanafi,demikian
pula Muhammad Ibnu Al-Hasan telah menyusun kitab Uahul fiqih sebelum
Asy-Syafi’i, bahkan Asy-Syafi’i berguru kepadanya. (Sulaiman: 60-61)
Akan
tetapi,pertanyaan diatas mendapatkan kritikan dari Musthafa Abdul
Ar-Raziq. Dia berkata bahwa jika dianggap benar Abu Yusuf dan Muhammad
Ibnu Hasan mempunyai kitab Ushul fiqih,hal itu tidak lain hanyalah
berdasarkan kitab yang mendukung metode istihsan Hanafiyah yang sangat
ditentang oleh para ahli hadis. Dan kalaupun Abu Yusuf diakui sebagai
orang pertama yang berbicara Ushul fiqih,tidaklah salah jika dikatakan
bahwa Asy-Syafi’i juga merupakan orang yang pertama yang berbicara Ushul
fiqih,tidaklah salah jika dikatakan bahwa As-Syafi’i juga merupakan
orang pertama yang menyusunnya menjadi suatu disipilnn ilmu tersendiri
yang mengandung kaidah-kaidah untuk rujukan setiap orang yang
meng-istinbath hukum. (Sulaiman : 16)
Golongan
Malikiyahjuga mengklaim bahwa Imam Malik adalah orang pertama yang
berbicara tentang Ushul fiqih.Namun, mereka tidak mengklaim bahwa Imam
Malik sebagai orang pertama yang menyusun kita Ushul fiqih. Pengakuan
bahwa Malik sebagai orang pertama perintis Ushul fiqih,menurut
Abd.Wahab Ibrahim Sulaiman dapat saja diterima. (Sulaiman :62)
Begitu
pula,Syiah imamiyah yang mengklaim bahwa orang ypertama yang menyusun
kitab Usul fiqih adalah Muhammmad Al-Bakir Ibnu Ali Ibnu Zain Al-Abidin,
kemudian diteruskan oleh puteranya Al-Imam Abu Abdillah Ja’far As-Sadq.
Pernyataan
ini diungkapkan oleh As’ad Haidar,bahwa Imam Baqir adalah peletak
dasar dan perintis Ushul fiqih dan orang pertama yang menyusun nya
adalah Al-Hasyam Ibnu Al-Hakam yang menulis kitab Al-Ahfadz,didalamnya
terdapat uraian sangat penting dan ilmu ushul.Pendapat
tersebut,diperjelas lagioleh Yunus Ibnu Ar-rahman yang menulis kitab
Al-Ikhtilaf Al-Hadis Wa Masailah menguraikan pertentangan antara dua
hadis dan masalah perpaduan serta pen-terjihan-nya. Setelah
itu,berkembanglah Ushul Fiqih dengan luas. (Sulaiman : 63)
Golongan
Syafi’iyah pun mengklaim bahwa Imam Syafi’i-lah orang pertama yang
menyusun kitab Ushul Fiqih. Hal ini diungkapkan oleh Al Allamah Jamal Ad
Din Abd Ar Rahman Ibnu Hasan Al-Asnawi. Menurutnya “Tidak
diperselisihkan lagi, Imam Syafi’i adalah tokoh besar yang pertama-tama
menyusun kitab dalam ilmu ini,yaitu kitab yang tidak asing lagi dan
sampai pada kita sekarang,yakni kitab Al-Risalah” (Sulaiman : 64)
Kalau
dikembalikan pada sejarah,yang pertama berbicara tentang Ushul Fiqih
sebelum dibukukannya adalah para sahabat dari tabi’in. Hal
ini tidak diperselisihkan lagi. Namun,yang diperselisihkan adalah orang
yang mula mula mengarang kitab Ushul fiqih sebagai suatu disiplin ilmu
tersendiri yang bersifat umum dan mencakup segala aspeknya. Untuk itu,
kita perlu mengetahui terlebih dahulu teori-teori penulisan dalam ilmu
Ushul fiqih. Secara garis besar,ada dua teori penulisan yang
dikenal,yakni:
Pertama,merumuskan
akidah-akidah Fiqiyah bagi setiap bab dalam bab-bab fiqih dan
menganalisisnya serta mengaplikasikan masalah furu’ Atas kaidah-kaidah
tersebut. Misalnya,
kaidah-kaidah jual beli secara umum, atau kaidah-kaidah perburuhan.
Kemudian menetapkan batasan-batasannya dan menjelaskan cara-cara
mengaplikasikannya dalam kaidah-kaidah itu. Teori inilah yang ditempuh
oleh golongan Hanafi merekalah yang merintisnya.
Kedua,
Merumuskan kaidah-kaidah yang dapat menolong seorang mujtahid untuk
meng-instinbath hukum dan sumber hukum syar’i, tanpa terikat oleh
pendapat seorang faqih atau suatu pemahaman yang sejalan dengannya
maupun bertentangan. Cara
inilah yang ditempuh Al-Syafi’i dalam kitabnya Ar-Risalah, suatu kitab
yang tersusun secara sempurna dalam bidang ilmu ushul dan independen.
Kitab semacam ini belum pernah ada sebelumnya, menurut ijma’ulama dan
catatan sejarah. (Sulaiman :64 )
Berdasarkan
uraian diatas,dapat disimpulkan bahwa kitab Ar-Risalah merupakan kitab
yang pertama-tama tersusun secara sempurna dalam ilmu Ushul Fiqih. Kitab
ini juga tersusun dengan metode tersendiri,objek pembahasan dan
permasalahannya juga tersendiri, tanpa terkait dengan kitab-kitab fiqih
manapun.
C. Tahapan-Tahapan Perkembangan Ushul Fiqih
Secara
garis besarnya, perkembangan Ushul fiqih dapat dibagi dalam tiga tahap,
yaitu: tahap awal (abad 3 H); tahap perkembangan (abad 4 H) dan tahap
penyempurnaan (abad 5 H). Masing-masing tahapan akan diuraikan dibawah
ini.
a. Tahap Awal (abad 3 H)
Pada
abad 3 H, di bawah pemerintahan Abbasiyah wilayah Islam semakin meluas
ke bagian Timur. Khalifah-khalifah Abbasiyah wilayah islam semakin
meluas ke bagian Timur. Khalifah-khalifah Abbasiyah yang berkuasa dalam
abad ini adalah: Al-Ma’,un (w. 218 H), Al-Mu’tashim (w. 227 H), Al-Wasiq
(w. 232 H), dan Al-Mutawakkkil (w. 247 H). Pada masa mereka inilah
terjadi suatu kebangkitan ilmiah di kalangan Islam, yang dimulai sejak
masa pemerintahan khalifah Ar-Rasyid. Kebangkitan pemikiran pada masa
ini ditandai dengan timbulnya semangat penerjemahan di kalangan ilmuwan
muslim. Buku-buku filsafat Yunani diterjemahkan dalam Bahasa Arab dan
kemudian diberikan penjelasan(syarah). (Ibrahim Hasan, II : 347).
Disamping itu, ilmu-ilmu keagamaan juga berkembang dan semakin meluas
objek pembahasannya. Hampir dapat dikatakan bahwa tidak ada ilmu
keislaman yang berkembang sesudah Abbasiyah, kecuali yang telah dirintis
atau diletakkan dasar-dasarnya pada zaman dinasti Abbasiyah ini. (Ahmad
Amin, II : 13).
Seperti
telah dikemukakan, kitab Ushul Fiqih yang pertama-tama tersusun secara
utuh dan terpisah dari kitab-kitab fiqih ialah Ar-Risalah, karangan
Asy-Syafi’i. Kitab ini dinilai para ulama sebagai kitab yang bernilai
tinggi. Ar-Razi
berkata,”Kedudukan Asy-Syafi’i dalam ilmu ushul fiqih setingkat dengan
kedudukan Aristo dalam ilmu manthiq dan kedudukan Al-Khalil Ibnu Ahmad
dalam ilmu ‘Arud. Ulama sebelum Asy-Syafi’i berbicara tentang
masalah-masalah ushul fiqh dan menjadikannya pegangan, tetapi mereka
belum memperoleh kaidah-kaidah umum yang menjadi rujukan dalam
mengetahui dalil-dalil syari’at dan cara memegangi serta
men-tarjih-kannya; maka datanglah Al-Syafi’i menyusun ilmu Ushul Fiqih
yang merupakan kaidah-kaidah umum(qanun kulliy) dan dijadikan rujukan
untuk mengetahui tingkatan-tingkatan dalil Syar’i. Kalaupun ada orang
yang menyusun kitab Ushul Fiqih sesudah As-Syafi’i, mereka tetap
bergantung pada As-Syafi’i, karena Asy-Syafi’i-lah yang membuka jalan
untuk pertama kalinya (Ahmad Amin, II : 227-229).
Namun,
perlu diketahui pada umumnya kitab-kitab ushul fiqih yang ada pada abad
3 H ini tidak mencerminkan pemikiran-pemikiran ushul fiqih yang utuh
dan mancakup segala aspeknya, kecuali kitab Ar-Risalah itu sendiri.
Kitab Ar-Risalah-lah yang mencakup permasalahn-permasalahan ushuliyah
yang menjadi pusat perhatian para fuqaha pada zaman itu.
Disamping
itu, pemikiran ushuliyah yang telah ada, kebanyakan termuat dalam
kitab-kitab fiqih, dan inilah salah satu penyebab pengikut ulama-ulama
tertentu mengklaim bahwa imam madzhab-nya sebagai perintis pertama ilmu
ushul fiqih tersebut.
Hal
lain yang dapat dicatat, pada abad ini ialah lahirnya ulama-ulama besar
yang meletakkan dasar berdirinya madzhab-madzhab fiqih, para pengikut
mereka semakin menunjukkan perbedaan dalam mengungkapkan pemikiran Ushul
fiqih dari para imamnya. Asy-Syafi’i
misalnya,tidak menerima cara penggunaan istihsan yang masyhur di
kalangan Hanafiyah, sebaliknya Hanafiyah tidak menggunakan cara-cara
pengambilan hukum berdasarkan hadis-hadis yang dipegang oleh
Asy-Syafi’i. Sementara itu, kaum Ahl Al-hadis pada umumnya dan kaum
zhariyah pengikut Daud Azh-Zhahiri pada khususnya, tidak menyetujui
metode-meode dari kedua golongan tersebut, namun golongan terakhir
mempunyai metode tersendiri dalam qiyas dan ta’wil. (Sulaiman : 102-103)
Perbedaan-perbedaan
pendapat dan metode yang dimiliki oleh masing-masing aliran yang
disertai dengan sikap saling mengkritik anatara satu terhadap lainnya
merupakan salah satu pendorong semangat pengkajian ilmiah yang penuh
antusias dikalangan ulama pada abad 3 H ini. Semangat pengkajian ini
berlanjut terus dan semakin berkembang pada abad 4 H.
b. Tahap Perkembangan (Abad 4 H)
Abad
4 H merupakan abad permulaan kelemahan dinasti Abbasiyah dalam bidang
politik. Pada abad ini dinasti Abbasiyah terpecah belah menjadi
daulah-daulah kecil yang masing-masing dipimpin pleh seorang sultan.
Namun demikian, kelemahan bidang politik ini tidak mempengaruhi
perkembangan semangat keilmuan di kalangan para ulama ketika itu. Bahkan
ada yang mengatakan bahwa perkembangan ilmu keislaman pada abad ke 4 H
ini jauh lebih maju dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya. Hal ini
antara lain disebabkan masing-masing penguasa daulah-daulah kecil itu
berusaha memajukan negerinya dengan memperbanyak kaum intelektual,
sekaligus menjadi kebanggaan mereka. Juga disebabkan terjadinya
desentralisasi ekonomi yang membawa daulah-daulah kecil itu semakin
makmur dan menopang perkembangan ilmu pengetahuan di negerinya. (Ahmad
Amin, 11 : 1)
Khusus
dibidang pemikiran fiqih islam, abad 4 H. Ini mempunyai karakteristik
tersendiri dalam kerangka sejarah tasyri’ islam. Pemikiran liberal islam
berdasarkan ijtihad muthlaq berhenti pada abad ini. Mereka menganggap
para ulama terdahulu mereka suci dari kesalahan sehingga seorang faqih
tidak mau lagi mengeluarkan pemikirannya yang khas, terkecuali dalam
hal-hal kecil saja. Akibatnya aliran-aliran fiqih yang ada semakin
manatap eksistensinya, apalagi disertai oleh fanatisme di kalangan
penganutnya. Hal ini ditandai dengan adanya kewajiban menganut suatu
madzhab tertentu dan larangan melakukan perpindahan madzhab
sewaktu-waktu.(Ahmad Amin : 54-56)
Namun
demikian, keterkaitan pada imam-imam terdahulu tidak dapat dikatakan
taqlid, karena masing-masing pengikut madzhab yang ada tetap mengadakan
kegiatan ilmiah guna menyempurnakan apa yang dirintis oleh para
pendahulunya. Usaha mereka antara lain :
1. Memperjelas ‘illat-‘illat hukum yang di-istinbathkan oleh para imam mereka; merreka itulah yang disebut ‘ulama takhrij;
2. Men-tarjih-kan pendapat-pendapat yang berbeda dalam madzhab, baik dari segi riwayat dan dirayah;
3. Setiap golongan mendukung madzhab-nya sendiri dan men-tarjih-kannya dalam berbagai masalah khilafiyah.
Akan
tetapi, tidak bisa diingkari bahwa pintu ijtihad pada periode ini telah
tertutup. Akibatnya bagi perkembangan fiqih Islam adalah sebagai
berikut: (Sulaiman 1983 : 106-107).
a. Kegiatan para ulama terbatas dalam menyampaikan apa yang telah ada;
b. Menghimpun masalah-masalah furu’ yang sekian banyaknya dalam uraian yang singkat;
c. Memperbanyak pengandaian-pengandaian dalam beberapa masalah.
c. Tahap Penyempurnaan (Abad 5-6 H.)
Kelemahan
politik di Baghdad, yang ditandai dengan lahirnya beberapa daulah
kecil, membawa arti bagi perkembangan peradaban dunia islam. Peradaban
islam tidak lagi terpusat di Baghdad, tetapi juga di kota-kota seperti
Cairo, Bukhara, Gahznah , dan Markusy. Hal itu disebabkan adanya
perhatian besar dari para sultan, raja-raja penguasa daulah-daulah kecil
itu terhadap perkembangan ilmu dan peradaban. (Ibrahim Hasan : 5)
Dalam
sejarah perkembangan ilmu Ushul fiqih, pada abad 5 dan 6 H. Ini
mereupakan periode penulisan kitab Ushul Fiqih terpesat, yang diantara
nya terdapat kitab-kitab yang menjadi kitab standa r dalam
pengkajian ilmu ushul fiqih selanjutnya.
Kitab-kitab ushul fiqih yang paling penting, antara lain sebagai berikut:
a. Kitab Al-Mughni fi Al-Abwab Al-Adl wa At-Tawhid, ditulis oleh Al-Qadhi Abd. Al-Jabbar (w. 415 H./1024 M)
b. Kitab Al-Mu’amad fi Al-Ushul Fiqh, ditulis oleh Abu Al-Husain Al-Bashri (w. 436 H./1044 M.).
c. Kitab
Al-Iddaf fi Ushul Al-Fiqh, ditulis Abu Al-Qadhi Abu Muhammad Ya’la
Muhammad Al-Husain Ibnu Muhammad Ibnu Khalf Al-Farra (w.458/1065 M).
d. Kitab
Al-Burhan fi Ushul Al-faqih, ditulis oleh Abu Al-Ma’ali Abd.Al-Malik
Ibnu Abdillah Ibnu Yusuf Al-Juwaini Imam Al-Haramain (w. 478 H/1094 M).
e. Kitab
Al-Musthafa min Ilm Al-Ushul, ditulis oleh Abu Hamid Al-Ghazali (w. 505
H./1111 M.), yang juga dikenal sebagai hujjah Al-Islam.
D. Peran Ushul Fiqih Dalam Pengembangan Fiqih Islam
Perlu
dijelaskan terlebih dahulu mengenai target yang hendak dicapai oleh
ilmu ushul fiqih dalam pengembangan ushul fiqih islam.dengan demikian ,
seorang seorang faqih atau seorang peneliti yang mengeluarkan dan
mendalami bidang studi fiqih islam tidak merasa terikat atau terhambat
dengan adanya kaidah kaidah ushuliyah itu,melainkan sebaliknya mereka
memerlukan kaidah kaidah tersebut dan menganggapnya sebagai suatu jalan
yang harus ditempuh sebagaimana para mujahidin terdahulu telah
menempuhnya .akan tetapi tidak berarti bahwa pendahulu dalam bidang
ushul fiqih itu ada yang teklah mapan dan mantap dan ada yang belum
mapan .ilmu pengetahuan akan berkembang terus menuju kesempurnaannya.
Dapat
dikatakan bahwa kegiatan ulama dalam penulisan ilmu ushul fiqh
merupakan salah satu upaya dalam menjaga keasrian hukum syara’ dan
menjabarkannya pada kehidupan social yang berubah-uabh itu.terus
berkembang menuju kesempurnaannya hingga puncaknya pada abad kelima dan
awal abad keenam hijriah .abad tersebut merupakan abad keemasaan penulis
ilmu ushul fiqih karena banyak para ulama memusatkan perhatiannya pada
ilmu tersebut.pada abad inilah muncul kitab kitab ushul fiqh yang
menjadi standard an rujukan untuk perkembangan ushul fiqh
selanjutnya.(as-sa’di:24-28)
Target
yang hendak dicapai oleh ilmu ushul fiqih ialah tercapainya kemampuan
seseorang untuk mengetahui hukum syara’yang bersifat furu’ . Dan
kemampuannya untuk mengetahui istinbath hukum dari dalil-dalilnya dengan
jalan yang benar .dengan demikian,orang yang meng istinbath hukum dapat
terhindar dari kekeliruan .dengan mengikuti kaidah kaidahkaidah-kaidah
yangtelah ditetapkan dalam ilmu ushul berarti, ber-ijtihad-nya berpegang
pada kaidah-kaidah yang benar. Target
studi fiqih bagi mujitahid ialah agar ia mampu meng-istinbath hukum
yang ia hadapi dan terhindar dari kekeliruan. Sebaliknya, bagi
nonmujtahid yang mempelajari Fiqih lslam, target ushul fiqih itu agar
ia dapat mengetahui metode ijtihad imam madzhab dalam mengistinbath
hukum sehingga ia dapat men-tarjih dan men-takhrij pendapat imam
madzhab tersebut. Hal ini tidak dapat dilakukan dengan tepat dan benar,
kecuali dengan diaplikasikannya kaidah-kaidah ushuliyah dengan metode
istinbath. (Al-Amidi, 1: 1)
Sebagaimana
telah kita ketahui bahwa motif dirintisnya, dikodifikasikannya, dan
ditetapkannya kaidah-kaidah disebabkan adanya kebutuhan mujtahid
terhadap kaidah itu untuk keperluan instinbath hukum, terutama setelah
masa sahabat dan tabi'in. Kalau kita perhatikan sejarah At-Tasyri
Al-lslami dan mengikuti perkembangan fiqih lslam serta periode periode
yang dilaluinya, kita dapati bahwa setelah madzhab fiqih terbentuk,
hukum-hukum fiqih hanya terbukukan pada berbagai kitab- kitab madzhab.
Dan setelah banyak ulama yang berpendapat bahwa mulai tahun 400 H. pintu
ijtihad tertutup, fiqih lslam hanya terbatas pada pendapat para imam
dan pendapat mereka yang tertulis dalam kitab-kitab fiqih tanpa ada yang
berusaha untuk mengeluarkan hukum dari dalil- dalilnya. (umar Abdullah,
1959:23) Ketika para ulama melihat orang- orang yang bukan ahli ijtihad
tetap ber-ijtihad, sehingga hasil ijtihad- nya menyesatkan, maka para
ulama mengambil sikap memilih sesat dan menutup pintu ijtihad. sesuatu
yang lebih ringan mudaratnya, yakni pintu ijtihad tertutup supaya
Abdullah: 23). Mereka mengatakan bahwa jalan menuju kerusakan tertutup pula dan hawa nafsu untuk main-main dalam hukum syara dapat dihindari.
Dengan
demikian, apabila target dari ilmu ushul fiqih sebagai mana telah
dijelaskan diatas,sedangkan pintu ijtihad telah tertutup sejak mana
telah dijelaskan atas, sedangkan pintu ijtihad telah tertutup sekitar
sepuluh abad yang lalu, dan manusia sejak saat itu sampai sekarang
masih terikat dan berpegang teguh pada hukum-hukum fiqih yang tertulis
dalam kitab-kitab madzhab fiqih, hal ini berarti dari ilmu ushul fiqih
tidak tercapai. Dengan demikian, apa perlunya mempelajari ushul fiqih pintu atakan dan apa faedah mendalaminya?
E. Aliran-Aliran Ushul Fiqih
Dalam
sejarah perkembangan Ushul Fiqih, dikenal dua aliran, yang terjadi
antara lain akibat adanya perbedaan dalam membangun teori Ushul fiqih
untuk menggali hukum islam.
Aliran
pertama disebut aliran Syafi’iyah dan jumhur mutakallimin (ahli kalam).
Aliran ini membangun ushul fiqih secara teoretis murni tanpa
dipengaruhi oleh masalah-masalah cabang keagamaan. Begitu pula dalam
menetapkan kaidah, aliran ini menggunakan alasan yang kuat, baik dari
dalil naqli maupun aqli, tanpa dipengaruhi masalah furu’ dan madzhab,
sehingga adakalanya kaidah tersebut sesuai dengan masalah furu’ dan
adakalanya tidak sesuai. Selain itu, setiap permasalahan yang didukung
naqli dapat dijadikan kaidah.
Namun,
pada kenyataannya dikalangan Syafi’iyah sendiri terjadi pertentangan,
misalnya Al-Amidi ysng mengajukan kekhujjahan ijma’ di kalangan sahabat
saja secara jelas. Pendapat Al-Amidi tersebut sebenarnya merupakan
salahsatu konsekuensi dari usahanya bersama Al-Qarafi (tokoh ushul fiqih
Malikiyah) untuk menyatakan dua aliran ushul fiqih.
Sebagai
akibat dari perhsatian yang terlalu difokuskan pada masalah teoretis,
aliran ini sering tidak bisa menyentuh permasahan praktis. Aspek bahasa
dalam aliran ini sangat dominan, seperti penentuan tentang tahsin
(menganggap sesuatu itu buruk dan dapat dicapai akal atau tidak).
Permasalahan tersebut biasanya berkaitan dengan pembahasan tentang hakim
(pembuat hukum syara’) yang berkaitan pula dengan masalah aqidah.
Selain itu, aliran ini seringkali terjebak terhadap masalah yang tidak
mungkin terjadi dan terhadap kema’shuman Rasulullah SAW.
Kitab
standar aliran ini antara lain: Ar-Risalah (Imam Syafi’i) Al-Mu’tamad
(Abu Al-Husain Muhammad Ibnu ‘Ali Al-Bashri), Al-Burhan fi ushul fiqh
(Imam Al-Haramain Al-Juwaini), Al-Mankhul min Ta’liqat Al-Ushul, Shifa
Al-Ghalil fi Bayan Asy-Syabah wa Al-Mukhil wa Masalik At-Ta’lil,
Al-Mushfa fi ilmi Al-Ushul (ketiganya karangan Imam Abu Hamid
Al-Ghazali)
Aliran
kedua dikenal dengan istilah aliran fuqaha yangdianut oleh para ulama
mazhab Hanafi. Dinamakan Mazhab Fuqaha, karena dalam menyusun teorinya
aliran ini, banyak dipengaruhi oleh furu’ yang ada dalam mazhab mereka. Dan
aliran ini berusaha untukmenerapkan kaidah-kaidah yang mereka susun
terhadap furu’. Apabila sulit untuk diterapkan, mereka mengubah atau
membuat kaidah baru supaya bisa diterapkan pada masalah furu’ tersebut.
Diantara
kitab-kitab standar dalam aliran Fuqaha ini antara lain: Kitab al-Ushul
(Imam Abu Hasan Al-Karkhi), kitab Al-Ushul (Abu Bakar Al-Jashshash),
Ushul Al-Sarakhsi (Imam Al-Sarakhsi), Ta’sis An Nazhar (Imam Abu Zaid
Al-Dabusi), dan Al-Kasyaf Al-Asrar (Imam Al-Bazdawi). (Ad-Dimasyqi:
42-43).
Pembahasan
ushul fiqih yang dikemukakan dalam kitab tersebut berhasil memberikan
corak baru, Sehingga para ulama ushul menganggap sebagai kitab ushul
fiqih kontemporer yang komprehensif dan akomodatif untuk zaman sekarang.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sejarah
perkembangan Ushul fiqih memiliki berbagai pendapat mengenai penyusunan
nya. Tersusun secara metode tersendiri, objek pembahasan dan
permasalahannya juga tersendiri, tanpa terkait dengan kitab-kitab fiqih
manapun.
B. Saran
Demikian
makalah yang kami buat, kami menyadari bahwa pembuatan makalah ini jauh
dari kesempurnaan, Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik
demi lebih baiknya penulisan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Hamid Al-Ghazali, Al-Mushthafa fi Ilm Al-Ushul, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
Al-Alamah Al-Bannani, Hasyiah Al-Bannai ‘ala Syarh Al-Mahalli ala Matn Jam’u al-Jawami’, Beirut: Dar Al-Fikr, 1983.
Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Al-Ushul Al-FiqhKairo: Dar al-Qalam, 1978 Ibn Al-Hajib, Mukhtashar Al-Muntaha, Mesir: Al-Mathbaah Al-Amirah, jilid I 1326.
Abu Zahrah, Ushul Fiqh, Cairo: Dar Al-Fikr Al-Arobi, t.t.
Ad-Dawalibi, Muhammad Ma’ruf, Al-Madkhal ila Ilm’Ushul al-Fiqh, Damaskus: Jami’ah Damaskus, 1778 H/1959 M.
Ali Hasaballah, Ushul At-Tasyri’ Al-Islami, Kairo: Dar Al-Ma’arif, 1976
Abu Ishaq Asy-Syaitibhi, Al-Muwafaqat fi Ushul Asy-Syari’ah, Beirut: Dar Al-Ma’rifah, 1973.
Ibn Hazm Al-Andalusi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, jilid VI.
Al-Asnawi, Jalaluddin Abd. Al-Rahim Al-Asnawi , Nihayah al-Sul Syarh Minhaj Al-Wushul, kairo : Muhammad Ali Subaih, t.t.
Al-Sarakhisyi, Abu Bsakar, Ushul Asy-Syarakhsyi, Dar Al-Ma’arif, Beirut, 1971
Ibn Hazm, Ali Ibn Ahmad Ibn Hazm, Al-Mahalla, Kairo: Mathba’at Al-Sa’adat, tanpa tahun.
Al-Amidi, Sayf Ad-Din Abi Al-Hasan ‘Ali, Al-Ahkma fi Ushul Al-Ahkam, Muassasah Al-Halabi, Mesir, 1937
Ar-Razi, Fakhr Ar-Din, Al-Muhshul fi Ilm Ushul Al-Fiqh, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 1988.
Al-Subki, Taj Ad-Din Abd Ad-Wahab, Jam’u Al-Jawami’, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, t.t.
An-Nadwa, Ali Ahamad, Al-Qawaid wa Al-Dhawabith Al-Mustakhlishah min tahri li Al-Imam jaml Al-Din Al-Hashiri, Syarh Al-Jami’ Al-Kabir, Mesir: Mathba’ah Al-Madani.
Al-Thufi, Al-Hambali, Syarh mukhtashar Ar-Raudah
Al-Marwiji, Al-Imam Al-Lais, Jawahair Al-Madiyah
Al-Raghib Al-Ashfahani, Al-Husein ibn Muhammad, Al-Mufrodat fi Gharib Al-Qur’an, Mesir: Al-Maktabah Al-mirriyyah, 1328 H.
Abdul Mujib, Al-Qowaidu Al-Fiqhiyyah, Yogyakarta: Nur Cahaya, 1980 Al-Fayruzzabadi, Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf, Al-Luma’ fi Ushul Al-Fiqh, Tasikmalaya: Kairo, t.t.
Al-Subki, Taj Ad-Din Abdul wahab, Asy-Asybah wa an-Nazhair, Mesir: Markaz Buhuts Al-Ilmi
Ibnu Al-Hajib, Mukhtashar Al-Muntaha, Mesir : Al-Maktabah Al-Amiriyyah, 1328 H.
Al-Bardisi, Muhammad Zakariya, Ushul Al-Fiqh, Mesir : Dar Al-Nahdah Al-‘Arobiyah, 1969.
Al-Baidhawi, Minhaj Al-Wushul “ilm Al-Ushul, Mesir: Al-Maktabah Al-Tijariyah Al-Kurba, 1326 H
Al-Haj, Ibn Amir, At-Takrir wa At-Tahir, Mesir: Al-Mathba’ah Al-Amiriyah, 1316 H.
0 Response to "Makalah Ushul Fiqh "Sejarah Perkembangan dan Aliran-aliran Ushul Fiqh""
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bahasa yang baik dan sopan dan tidak mengandung penghinaan SARA