Makalah "Pengertian Ushul Fiqh, Ruang Lingkup Kajiannya, Serta Tujuan Mempelajarinya"

MAKALAH
PENGERTIAN USHUL FIQH, RUANG LINGKUP KAJIANNYA, SERTA TUJUAN MEMPELAJARINYA

Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas
mata kuliah Ushul Fiqih
Dosen : Drs. H. Rd. Hidayatullah M.M.Pd




Disusun oleh :      I
1.               Abdul Aziz Ash Shofi (171210121)
2.               Vina Rohmatika (171210122)
3.               Siti Innaki Syahrul Fitri (171210122)

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KELAS PAI 1D
2017



KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat berupa kekuatan lahir batin kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah Ushul Fiqh ini dengan judul “Pengertian Ushul Fiqih, Ruang lingkup Kajiannya, Serta Tujuan Mempelajarinya”.
Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda kita Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga, para sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman.
            Alhamdulillah, hanya dengan izin Allah makalah ini bisa tersusun dengan baik dan dapat dikumpulkan pada waktunya. Seraya kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada:
1.      Orang tua kami, yang telah memberikan motivasi baik secara materil maupun non-materil.
2.      Bapak Drs. H. Rd. Hidayatullah M.M.Pd sebagai dosen Ushul FiqIh
3.      Dan masih banyak yang lainnya yang tak mungkin kami sebutkan satu-persatu.
  Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi kami penulis khususnya. Sudi kiranya pembaca memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun, atas kritik dan sarannya kami ucapkan terima kasih.

Serang, 20 Agustus 2017

Penulis




DAFTAR ISI
                                                                                                                                 
Kata Pengantar..........................................................................................................i
Daftar Isi................................................................................................................. .ii
Bab I   : Pendahuluan
A.    Latar Belakang Masalah....................................................................... 1
B.     Perumusan Masalah.............................................................................. 2
C.     Tujuan Penulisan.................................................................................. 2
Bab II  :
Pembahasan Masalah.............................................................................................. 3
Bab III            : Penutup
A.    Kesimpulan.......................................................................................... 10
B.     Saran.................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 11




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Al-Quran sebagai petunjuk bagi umat Islam secara garis besar mengandung dasar-dasar tentang akidah, akhlak, dan syariah atau hukum bagi keberlangsungan kehidupan makhluk di jagat raya ini. Penjelasan tentang isi Al-Qur’an dijabarkan oleh Rasulullah SAW sebagai penafsir kalamullah sepanjang hidupnya. Semasa beliau hidup setiap kasus yang timbul dapat segera diketahui jawabanyanyaberdasarkan nash al-Quran serta penjelasan dan interpretasi yang kemudian dikenal menjadi sunnahnya. Namun, pada masa berikutnya, kehidupan masyarakat mengalami perkembangan yang sangat pesat seiring berkembangnya Islam ke berbagai penjuru dunia. Kontak antara bangsa Arab dan bangsa-bangsa lain di luar Arab dengan corak budaya yang beragam menimbulkan berbagai kasus baru yang mengharuskan untuk segera dicari solusi dan alternative untuk menjawabnya. Disinilah urgensitas ijtihad untuk mengkontekstualisasikan nash al-Qur an dan Sunnah sebagai sumber pedoman dan panduan hukum bagi alam semesta.
Fiqh yang notabene sebagai ilmu tentang hukum-hukum Syariat yang bersifat praktis (‘amaliyah),merupakan sebuah “jendela” yang dapat digunakan untuk melihat perilaku budaya masyarakat Islam.Definisi fiqh sebagai sesuatu yang digali (al-Muktasab)menumbuhkan pemahaman bahwa fiqh lahir melalui serangkaian proses sebelum akhirnya dinyatakan sebagai hukum praktis. Proses yang umum kita kenal sebagi ijtihad ini bukan saja memungkinkan adanya perubahan, tetapi juga pengembangan tak terhingga atas berbagai aspek kehidupan yang selamanya mengalami perkembangan. Maka dari itulah diperlukan upaya memahami pokok-pokok dalam mengkaji perkembangan fiqh agar tetap dinamis sepanjang masa sebagai pijakan yang disebut dengan istilah Ushul Fiqh.



B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas Maka penulis perlu merumuskan masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, diantaranya:
1.      Apa yang dimaksud dengan Ushul Fiqh?
2.      Apa perbedaan antar Fiqh dan Ushul Fiqh?
3.      Apa saja ruang lingkup Ushul Fiqh?
4.   Apa tujuan mempelajari tentang Ushul Fiqh?
C.Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas Maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk Mengetahui definisi tentang Ushul Fiqh
2.      Untuk Mengetahui perbedaan antar Fiqh dan Ushul Fiqh
3.      Untuk Mengetahui ruang lingkup Ushul Fiqh
4.      Untuk Mengetahui tujuan pembelajaran tentang Ushul Fiqh





BAB II
PEMBAHASAN

A.   Definisi Ushul Fiqh
1.  Definisi Ushul Fiqh dilihat dari sisi dua kata yang membentuknya.
Ushul Fiqh berasal dari bahasa Arab Ushul Al-Fiqh yang terdiri dari 2 kata, yaitu al-Ushul al-Fiqh.
a.     Al-Ushul
Al-Ushul adalah jamak dari kata al-ashl, menurut bahasa berarti
ما يبنى عليه غير ه  landasan tempat membangun sesuatu. Menurut istilah, seperti dikemukakan wahbah az-Zahuli, kata al-ashl mengandung beberapa pengertian.
1)    Bermakna dalil, seperti dalam contoh
الا صل فى و جو ب الصلو ة الكتا ب و السنة
“Dalil wajib sholat adalah al-qur’an dan sunnah”
2)    Bermakna kaidah umum satu ketentuan yang bersifat umum yang berlaku pada seluruh cakupan. Seperti contoh :
بني الا سلا م علي خمسة خسة اصول
 “Islam di bangun di atas lima kaidah umum”.
3)    Bermakna Al-Rajih (yang lebih kuat dari beberapa kemungkinan). Contoh
الا صل في الكلا م الحقيقة
“Pengertian yang lebih kuat dari suatu perkataan adalah pengertian hakikatnya”.
4)    Bermakna asal’, tempat menganalogikan sesuatu yang merupakan salah satu dari rukun qiyas. Misalnya, khamar merupakan asal’ (tempat mengkiaskan narkotika).
5)    Bermakna sesuatu yang diyakini bilamana terjadi keraguan dalam satu masalah.
Pengertian kata Al-Ashl’u yang dimaksud bila dihubungkan dengan makna al-dalil. Dalam pengertian ini, maka kata ushul al-fiqh berarti dalil-dalil fiqih, seperti al-qur’an, sunnah Rasulullah, Ijma’, qiyas, dan lain-lain.    

b.    Al-Fiqh
Kata kedua yang membentuk istilah ushul al-fiqh adalah kata al-fiqh. Kata al-fiqh menurut bahasa berarti pemahaman.
Fiqh adalah ilmu tentang (himpunan) hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia ditinjau dari apakah perbuatan itu diharuskan (wajib), sunah, atau haram untuk dikerjakan.
Menurut istilah, al-fiqh dalam pandangan az-Zuhaili, terdapat beberapa pendapat tentang definisi fiqh. Abu Hanifah mendefinisikan sebagai berikut:
معر قة النفس ما لهاو ما عليها
“Pengetahuan diri seseorang tentang apa yang menjadi hakikatnya, dan apa yang menjadi kewajibannya atau dengan kata lain, pengetahuan seseorang tentang apa yang  menguntungkan dan apa yang merugikan.”
Menurut ulama’ kalangan Syafi’iyah
العلم با لا حكام الشر عية العملية المكتسب من اد لتها التفصيلية
“Pengetahuan tentang hukum syara’ yang berhubungan dengan amal perbuatan, yang digali dari satu persatu dalilnya.”
Fiqh adalah hukum Islam yang tingkat kekuatannya hanya sampai Zhan, karena di tarik dari dalil-dalil yang dzannya. Bahwa hukum fiqh itu adalah zhannya sejalan pula dengan kata “al-muktasab”dalam definisi tersebut yang berarti “diusahakan” yang mengandung pengertian adanya campur tangan akal pikiran manusia dalam penarikannya dari al-qur’an dan sunnah Rasulullah.
Objek kajian ilmu fiqih adalah perbuatan mukallaf, ditinjau dari segi hukum syara’ yang tetap baginya. Seorang faqih membahas tentang jual beli mukallaf, sewa-menyewa, pegadaian, perwalian, shalat, puasa, haji, pembunuhan, qazhaf, pencurian, ikrar dan wakaf yang dilakukan mukalaf, supaya mengerti tentang hukum syara’ dalam segala perbuatan itu.
Maka tujuan ilmu fiqih adalah menerapkan hukum-hukum syariat terhadap perbuatan dan ucapan manusia. Jadi, ilmu fiqih itu adalah tempat kembali seorang mufti dalam fatwanya dan tempat kembali seorang mukallaf untuk mengetahui hukum syara’ yang berkenaan dengan ucapan dan perbuatan yang muncul dari dirinya.

2.  Definisi Ushul al-Fiqh sebagai suatu disiplin ilmu.
Ushul al-fiqh adalah ilmu tentang (pemahaman) kaidah kaidah dan pembahasan yang dapat menghantarkan kepada diperolehnya hukum-hukumsyara’ mengenai perbutan manusia dari dalil-dalilnya yang rinci.
Ushul fiqih secara istilah teknik hukum adalah:” ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskn hukum syara’ dari dalilnya yang terinci “atau dalam arti sederhana adalah:” kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalilnya.”
Umpamanya dalam kitab-kitab fiqih ditemukan ungkapan, ”mengerjakan sholat itu hukumnya wajib. ”wajibnyanya melakukan sholat itu disebut “ hukum syara”.
          Tidak pernah tersebut dalam Al-Qur’an maupun hadits bahwa sholat itu hukumnya wajib.yang tersebut dalam Al-Quran hanyalah perintah mengerjakan sholat yang  berbunyi.
     ا قيمو الصلا ة
             Artinya”kerjakanlah sholat” 
            Ayat al-Quran yang mengandung perintah mengerjakan sholat itu disebut”dalil syara”.Untuk merumuskan kewajiban sholat  yang disebut “hukum syara” dari firmanAllah:
     ا قيمو  الصلا ة  
            Yang disebut dalil syara itu ada aturanya dalam bentuk kaidah, umpamanya: ”setiap perintah itu menunjukkan wajib”. Pengetahuan tentang kaidah kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syara tersebut, itulah yang disebut ” ilmu ushul fiqh ”
B. Perbedaan Fiqh dan Ushul Fiqh
Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa fiqh adalah ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum praktis yang penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya yang terperinci (tafshili) dalamnash. Sedangkan Ushul Fiqh seperti yang didefinisikan oleh Abdul Wahhab Khallaf adalah ilmu tentang kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci, maka dapat di lihat perbedaan antara ilmu fiqh dengan ilmu ushul Fiqh. Kalau ilmu fiqh berbicara tentang hukum dari suatu perbuatan, maka ilmu ushul fiqh berbicara tentang metode dan proses bagaimana menemukan hukum itu sendiri.
Dilihat dari sudut aplikasinya, fiqh akan menjawab pertanyaan “apa hukum dari suatau perbuatan”, dan ushul Fiqh akan menjawab pertanyaan “bagaimana cara atau proses penemuan hukum yang digunakan sebagai jawaban permasalahan yang dipertanyakan tersebut”. Oleh karena itu, fiqh lebih bercorak produk sedangkan ushul fiqh lebih bermakna metodologis. Dan oleh sebab itu, fiqh terlihat sebagai koleksi produk hukum, sedangkan ushul fiqh merupakan koleksi metodis yang sangat diperlukan untuk memproduk hukum.
C. Ruang Lingkup Ushul Fiqh
Berdasarkan kepada beberapa definisi di atas, terutama definisi yang dikemukakan oleh al-Baidhawi dalam kitab Nihayah al-Sul, yang menjadi ruang lingkup kajian (maudhu’). Ushul fiqh, secara global adalah sebagai berikut:
1.       Sumber dan dalil hukum dengan berbagai permasalahannya.
2.       Bagaimana memanfaatkan sumber dan dalil hukum tersebut.
3.       Metode atau cara penggalian hukum dari sumber dan dalilnya.
4.      Syarat – syarat orang yang berwenang melakukan istinbat ( mujtahid )  dengan berbagai permasalahannya.
Menurut Al-Ghazali dalam kitab al-Mustashfa ( tanpa tahun, 1 : 8 ) ruang lingkup kajian Ushul  fiqh ada 4, yaitu:
1.       Hukum-hukum syara’, karena hukum syara’ adalah tsamarah (buah / hasil ) yang dicari oleh ushul fiqh.
2.       Dalil-dalil hukum syara’, seperti al-kitab, sunnah dan ijma’, karena semuanya ini adalah mutsmir (pohon).
3.       Sisi penunjukkan dalil-dalil ( wujuh dalalah al-adillah ), karena ini adalah thariq al-istitsmar ( jalan / proses pembuahan ). Penunjukkan dalil-dalil ini ada 4, yaitu dalalah bil manthuq ( tersurat ), dalalah bil mafhum ( tersirat ), dalalah bil dharurat ( kemadharatan ), dan dalalah bil ma’na al-ma’qul ( makna rasional ).
4.       Mustamtsir (yang membuahkan) yaitu mujtahid yang menetapkan hukum berdasarkan dugaan kuatnya (zhan). Lawan mujtahid adalah muqallid yang wajib mengikuti mujtahid, sehingga harus menyebutkan syarat-syarat muqallid dan mujtahid serta sifat-sifat keduanya.
D. Tujuan Mempelajari Ushul Fiqh
Para ulama ushul fiqih sepakat bahwa ushul fiqih merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan hukum-hukum Allah sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah dan Rasul-Nya, baik yang berkaitan dengan masalah aqidah, ibadah, muamalah, uqubah (hukuman) maupun akhlak. Dengan kata lain, ushul fiqih bukanlah sebagai tujuan melainkan hanya sebagai metode, sarana atau alat. (Syafe’i, 1999 : 24).
Tujuan ilmu ushul fiqih adalah menerapkan kaidah-kaidah nya dan teori-teorinya terhadap dalil-dalil yang rinci untuk menghasilkan hukum syara’ yang ditunjukki dalil itu.
Jadi berdasarkan kaidah kaidahnya dan bahasan-bahasanya, maka nash-nash syara’ dapat dipahami dan hukum yang menjadi dalalahnya dapat diketahui, serta sesuatu yang dapat menghilangkan kesamaran lafal, yang samar dapat diketahui.
Bahkan tujuan utama dari ushul fiqih adalah untuk mencapai dan mewujudkan sesuatu yang dimaksud syara’. Ada ulama Yng berkata: ”Barang siapa yang memelihara ushul, tentulah dia akan sampai kepada maksud. Dan barang siapa memelihara Qawaid, tentulah dia akan mencapai maksud.
Menurut Khudhari Bek (1994:15) dalam kitab ushul fiqihnya merinci tujuan ushul  fiqih sebagai berikut :
1.  Mengemukakan syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid, agar mampu menggali hukum syara’ secara tepat.
2.  Sebagai acuan dalam menentukan dan menetapkan hukum syara’ melalui bermetode yang dikembangkan oleh para mujtahid, sehinggga dapat memecahkan berbagai persoalan baru yang muncul.
3.  Memelihara agama dari penyimpangan penyalahgunaan sumber dan dalil hukum. Ushul fiqih menjadi  tolak ukur validitas kebenaran sebuah ijtihad.
4.  Mengetahui keunggulan dan kelemahan para mujtahid, dilihat dari dalil yang mereka gunakan.
5.  Mengetahui kekuatan dan kelemahan suatu pendapat sejalan dengan dalil yang digunakan dalam berijtihad, sehingga para peminat hukum Islam dapat melakukan tarjih (penguatan) salah satu dalil atau pendapat tersebut dengan mengemukakan pendapatnya.
Studi ushul fiqih baru terasa penting bilamana dihadapkan kepada masalah-masalah baru yang hukumnya tidak terdapat dalam perbendaharaan fiqih lama. Disamping itu, dengan maraknya para peminat hukum islam melakukan perbandingan madzhab bahkan untuk mengetahui mana yang lebih kuat, serta adanya upaya untuk memperbaharui hukum islam, akan semakin terasa betapa pentingnya melakukan studi ushul fiqih.
Dibawah ini akan dikemukakan beberapa manfaat penting studi ushul fiqih.
Beberapa manfaat mempelajari ushul fiqih, yaitu :
1.     Dengan mempelajari  ushul fiqih akan memungkinkan untuk mengetahui dasar-dasar para mujtahid masa silam dalam membentuk pendapat fiqihnya.
2.     Dengan studi  ushul  fiqih seorang akan memperoleh kemampuan untuk memahami ayat-ayat hukum dalam Al-qur’an dan hadits-hadits hukum dalam sunah Rasulullah, kemudian mengistinbatkan hukum dari dua sumber tersebut.
3.     Dengan mendalami ushul fiqih seseorang akan mampu secara benar dan lebih baik melakukan muqaramat al mazahib al-fiqhiyah.





BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
            Ushul fiqh mempunyai pengertian sebagai ilmu yang menjelaskan kepada Mujtahid tentang jalan-jalan yang harus ditempuh dalam mengambil hukum-hukum dari nashdan dari dalil-dalil lain yang disandarkan kepada nash itu sendiri seperti Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah, Ijma’, Qiyas, dan lain-lain.
Perbedaan antara ilmu fiqh dengan ilmu ushul Fiqh adalah kalau ilmu fiqh berbicara tentang hukum dari suatu perbuatan, sedangkan ilmu ushul fiqh berbicara tentang metode dan proses bagaimanamenemukan hukum itu sendiri.
Ruang lingkup ushul fiqhyang dibahas secara global adalah sebagai sumber dan dalil hukum dengan berbagai permasalahannya, bagaimana memanfaatkan sumber dan dalil hukum tersebut dan lain-lain.
Tujuan mempelajari ushul fiqih adalah mengemukakan syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seseorang mujtahid, agar mampu menggali hukum syara’ secara tepat dan lain-lain.
B. Saran
   Kami sadar dalam penyusunan makalah  ini banyak terdapat kekurangan baik dalam hal penulisan maupun dalam hal penyusunan. untuk itu, kami terima saran dan kritik yang membangun demi perbaikan penyusunan makalah ini.
Demikian makalah ini kami susun semoga bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.



DAFTAR PUSTAKA

Hamid, Musthofa Abdul.2015.”Ushul Fiqh”, musthafaabdulhamid.blogspot.com/2015/05/makalah-ushul-fiqh.html,diakses pada 14 Mei 2015

Hidayat, Muhammad Fachmi.2013.”Definisi dan Tujuan Ushul Fikih”, http://muhammad-fachmi-hidayat.blogspot.co.id/2013/03/makalah-ushul-fikih-definisi-dan-tujuan.html, diakses pada 07 Maret 2013

0 Response to "Makalah "Pengertian Ushul Fiqh, Ruang Lingkup Kajiannya, Serta Tujuan Mempelajarinya""

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bahasa yang baik dan sopan dan tidak mengandung penghinaan SARA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel