Macam-Macam Maksiat Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Sullamut Taufiq
Maksiat secara bahasa adalah pelanggaran, menurut istilah maksiat yaitu tindakan manusia yang melanggar hukum moral yang bertentangan dengan perintah Allah SWT. Maksiat membuat seorang individu berbuat suatu hal yang condong kearah kemunkaran.
Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Sullamut Taufiq membagi maksiat menjadi 9 macam yaitu, maksiat hati, maksiat perut, maksiat mata, maksiat lisan, maksiat telinga, maksiat tangan, maksiat, maksiat kelamin, maksiat kaki dan maksiat badan.
1) Riya dengan amal kebaikan, yaitu beramal kebaikan agar mendapat pujian manusia. Riya dapat melebur pahalanya, seperti dosa Ujub dengan taat kepada Allah, yaitu merasa bahwa ibadahnya timbul dari jiwanya semata-mata, lepas dari karunia Allah.
2) Meragukan adanya Allah, Merasa aman dari murka Allah SWT padahal dosanya melimpah dana mal ibadanya tidak sempurna / malas, putus asa dari rahmat Allah, Takabur atau sombong, Hiqdu (dendam) yaitu menyembunyikan rasa permusuhan, apabila orang yang dendam itu mengerjakan tuntutannya, maka ia tidak mengingkari rasa dendamnya
3) Hasud, yaitu membenci kenikmatan yang ada pada muslim dan batinnya merasa tertekan apabbila ia tidak membencinya. Menyebut-nyebut kebaikan sedekah, menyebut-nyebut kebaikan sedekah dapat melebur pahalanya dan membiasakan mengerjakan dosa. Buruk sangka terhada Allah, Hamba-hamba Allah dan mendustakan takdir dan Qadha Allah.
4) Merasa gembira melakukan maksiat, mengingkari janji. Bakhil atau enggan melaksanakan kewajiban dari Allah, kikir Tamak terhadap harta orang lain, rakus terhadap harta, menghina perkara yang diagungkan oleh Allah, menganggap kecil perkara yang diagungkan Allah, misalnya Taat, Maksiat. Qur’an, Ilmu syara’ Surga dan Neraka
1) Laki-laki melihat wanita yang bukan mahramnya tanpa penghalang, demikian juga sebaliknya, melihat aurat, dan haram bagi laki-laki melihat sesuatu dari badan wanita yang bukan mahramnya selain istrinya.
2) Haram bagi wanita membuka sesuatu dari anggota badanya didepan laki-laki yang haram melihatnya, haram bagi laki-laki/wanita membuka sesuatu dari badannya diantara pusar dan lutut didepan yang bisa melihatnya walaupun sesama jenis atau mahramnya kecuali istri atau suaminya.
3) Haram bagi laki-laki / wanita membuka lubang qubul atau dubur dikamarnya selain karena kebutuhan (misalnya pengobatan, kegerahan, mandi, menjaga pakaian dari kotoran) haram memandang kepada muslim dengan sinis, melihat keadaan rumah orang lain tanpa seizing pemilik rumah dan haram menyaksikan perbuatan munkar (maksiat) apabilah tidak mengingarinya atau tidak bisa meniggalkan tempatnya.
1) Ghibah yaitu menceritakan keadaan kaum muslimin sesuatu yang dibencinya walau untuk kebaikan, Namimah yaitu mengaadu domba, berdusa atau berbohong, ucapan-ucapan yang menuduh zina.
2) Memaki-maki sahabat rasul SAW, bersaksi palsu, mengingkari janji, melambatkan membayar utang, memaki-maki, mencerca, mungutuk, memperolok-olok kaum muslimin dan setiap ucapan yang menyakitkan, mengucapkan Zhihar ( menyerupakan punggung istri kepada mahramnya atau yang haram dinikahinya)
3) Menyalahi dalam bacaan Al-Qur’an walau tidak merusak maknanya, bernadzar dengan maksud menghalangi ahli waris, melamar wanita yang telah dilamar orang lainmempelajari ilmu yang membahayakan, memutuskan perkara tanpa berdasarkan hokum Allah, menangisi mayat dengan menjerit-jerit disertai ratapan dan perkataan yang mendorong kepada perbuatan haram yang memutuskan kewajiban.
4) Perkataan yang mencerla agama atau dari salah satu para nabi dan ulama, ilmu syara’, al_qur’an, atau salah satu dari syiar agama allah misalnya masjid, ka’bah, pesantren dsb. Menyembunyikan ilmu yang wajib disebarkan dan ada yang mencarinya, mentertawakan orang muslim dengan maksud menghinanya serta menyembunyikan kesaksian atau melupakan al-qur’an yang telah dihafal.
4) Tidak menjawab salam yang wajib ‘ain, mencium istri yang menggerakan syahwat bagi orang yang sedanh ihram haji atau umrah dan orang yang sedang berpuasa fardhu atau mencium wanita yang tidak boleh menciumnya.
Diantara maksiat telinga yaitu mendengarakan perkataan orang lain yang merahasaiakan perkataannya, sengaja mendengarkan umpatan (ghibah,) namimah (adu domba) dan semua perkataan yang diharamkan kecuali apabila ia mendengarkan suara itu karena ia terpakasa dan membencinya maka ia wajib mengingkarinya jika ia mampu.
Membakar binatang kecuali binatang itu mengganggu dan tidak ada jalan lain untuk menghidarinya kecuali dengan membakarnya, menyiksa binatang, semua permainan yang bersifat perjudian, meraba wanita bukan mahramnya tanpa penghalang atau dengan penghalang disertai syahwat dan sebaliknya, menahan harta yang sangat dibutuhkan orang lain dan haram menulis perkara yang haram diucapkan.
Haram menghadap kiblat atau membelakangi kiblat ketika buang air kecil atau besar tanpa penghalang, membuang air keci atau besar diatas kuburan, membuang air kecil didalam masjid walaupun memakai wadah dan diatasnya benda yang dihormati.
1) Menyakiti kedua orang tua, lari dari medan perang, memutuskansilaturahmi, menyakiti tetangga, menyebir rambut agar hitam, laki-laki menyerupai wanita dan sebaliknya, membatalkan ibdah fardhu tanpa udzur syar’i, dan ibadah haji atau umrah, meniru suara atau perbuatan orang lain untuk memperolok-oloknya, dan meneliti aib atau kesalahan orang lain.
2) Bertato pada aggota badan, memusuhi orang lain lebih dari 3 hari, dan duduk bersama orang-orang ahli bid’ah atau fasik dengan maksud menghibur diri, memakai perhiasan bagi laki-laki yang terbuat dari emas dan sutra, sekamar dengan wanita yang bukan mahramnya, menjadikan bujang kepada orang yang merdeka dengan paksa, mengina ulama, pemimpin yang adil dan orang tua yang muslim.
3) Memusuhi waliyullah, menolong kemaksiatan, membelanjakan uang palsu dan memakai peralatan rumah tangga dari emas adan perak dan menyimpannya, meninggalkan pekerjaan fardhu, meninggalkan shalat jum’at berikut kewajibanya walau dia mengerjakan sholat dhuhur, dan penduduk kampung yang meninggalkan shalat jamaah dalam shalat fardhu.
4) Mengakhirkan shalat fardu dari waktunya tanpa halangan, melempar binatang buruan dengan benda berat yang mempercepat kematiannya, wanita janda yang tidak menetap dirumahnya tanpa udzur, wanita yang ditinggal mati suaminya namun tidak berkabung selama iddah, menajisi masjid atau mengotorinya, melalaikan pergi haji padahal mampu sampai ia mati. Dan masih banyak lagi contohnya ini hanyalah beberapa saja.
Semoga kita dapat mengurangi maksiat yang dilakukan kita lebih baiknya meninggalkannya, tetapi dizaman sekarang tidaklah mudah meninggalkan maksiat karena perubahan zaman, walaupun kita tak bisa meninggalkannya tetapi kita harus mencoba menguranginya.
Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Sullamut Taufiq membagi maksiat menjadi 9 macam yaitu, maksiat hati, maksiat perut, maksiat mata, maksiat lisan, maksiat telinga, maksiat tangan, maksiat, maksiat kelamin, maksiat kaki dan maksiat badan.
Berikut ini macam-macam maksiat yang disebutkan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Sullamut Taufiq
1. Maksiat Hati
Diantara maksiat hati ialah:1) Riya dengan amal kebaikan, yaitu beramal kebaikan agar mendapat pujian manusia. Riya dapat melebur pahalanya, seperti dosa Ujub dengan taat kepada Allah, yaitu merasa bahwa ibadahnya timbul dari jiwanya semata-mata, lepas dari karunia Allah.
2) Meragukan adanya Allah, Merasa aman dari murka Allah SWT padahal dosanya melimpah dana mal ibadanya tidak sempurna / malas, putus asa dari rahmat Allah, Takabur atau sombong, Hiqdu (dendam) yaitu menyembunyikan rasa permusuhan, apabila orang yang dendam itu mengerjakan tuntutannya, maka ia tidak mengingkari rasa dendamnya
3) Hasud, yaitu membenci kenikmatan yang ada pada muslim dan batinnya merasa tertekan apabbila ia tidak membencinya. Menyebut-nyebut kebaikan sedekah, menyebut-nyebut kebaikan sedekah dapat melebur pahalanya dan membiasakan mengerjakan dosa. Buruk sangka terhada Allah, Hamba-hamba Allah dan mendustakan takdir dan Qadha Allah.
4) Merasa gembira melakukan maksiat, mengingkari janji. Bakhil atau enggan melaksanakan kewajiban dari Allah, kikir Tamak terhadap harta orang lain, rakus terhadap harta, menghina perkara yang diagungkan oleh Allah, menganggap kecil perkara yang diagungkan Allah, misalnya Taat, Maksiat. Qur’an, Ilmu syara’ Surga dan Neraka
2. Maksiat Perut
Diantara maksiat perut ialah memakan barang riba, pungutan liat, mengghashab yaitu mengambil barang orang lain secara terang-terangan tanpa izin dan tidak bertujuan memilikinya,mencuri, memakan barang yang memabukkan, Najis dan yang dianggap menjijikan, dan makan harta anak yatim tanpa hak.3. Maksiat Mata
Diantara maksiat mata yaitu:1) Laki-laki melihat wanita yang bukan mahramnya tanpa penghalang, demikian juga sebaliknya, melihat aurat, dan haram bagi laki-laki melihat sesuatu dari badan wanita yang bukan mahramnya selain istrinya.
2) Haram bagi wanita membuka sesuatu dari anggota badanya didepan laki-laki yang haram melihatnya, haram bagi laki-laki/wanita membuka sesuatu dari badannya diantara pusar dan lutut didepan yang bisa melihatnya walaupun sesama jenis atau mahramnya kecuali istri atau suaminya.
3) Haram bagi laki-laki / wanita membuka lubang qubul atau dubur dikamarnya selain karena kebutuhan (misalnya pengobatan, kegerahan, mandi, menjaga pakaian dari kotoran) haram memandang kepada muslim dengan sinis, melihat keadaan rumah orang lain tanpa seizing pemilik rumah dan haram menyaksikan perbuatan munkar (maksiat) apabilah tidak mengingarinya atau tidak bisa meniggalkan tempatnya.
4. Maksiat Lisan
Diantara maksiat lisan yaitu:1) Ghibah yaitu menceritakan keadaan kaum muslimin sesuatu yang dibencinya walau untuk kebaikan, Namimah yaitu mengaadu domba, berdusa atau berbohong, ucapan-ucapan yang menuduh zina.
2) Memaki-maki sahabat rasul SAW, bersaksi palsu, mengingkari janji, melambatkan membayar utang, memaki-maki, mencerca, mungutuk, memperolok-olok kaum muslimin dan setiap ucapan yang menyakitkan, mengucapkan Zhihar ( menyerupakan punggung istri kepada mahramnya atau yang haram dinikahinya)
3) Menyalahi dalam bacaan Al-Qur’an walau tidak merusak maknanya, bernadzar dengan maksud menghalangi ahli waris, melamar wanita yang telah dilamar orang lainmempelajari ilmu yang membahayakan, memutuskan perkara tanpa berdasarkan hokum Allah, menangisi mayat dengan menjerit-jerit disertai ratapan dan perkataan yang mendorong kepada perbuatan haram yang memutuskan kewajiban.
4) Perkataan yang mencerla agama atau dari salah satu para nabi dan ulama, ilmu syara’, al_qur’an, atau salah satu dari syiar agama allah misalnya masjid, ka’bah, pesantren dsb. Menyembunyikan ilmu yang wajib disebarkan dan ada yang mencarinya, mentertawakan orang muslim dengan maksud menghinanya serta menyembunyikan kesaksian atau melupakan al-qur’an yang telah dihafal.
4) Tidak menjawab salam yang wajib ‘ain, mencium istri yang menggerakan syahwat bagi orang yang sedanh ihram haji atau umrah dan orang yang sedang berpuasa fardhu atau mencium wanita yang tidak boleh menciumnya.
5. Maksiat Telinga
Diantara maksiat telinga yaitu mendengarakan perkataan orang lain yang merahasaiakan perkataannya, sengaja mendengarkan umpatan (ghibah,) namimah (adu domba) dan semua perkataan yang diharamkan kecuali apabila ia mendengarkan suara itu karena ia terpakasa dan membencinya maka ia wajib mengingkarinya jika ia mampu.6. Maksiat Tangan
Diantara maksiat kedua tangan yaitu mengurangi sukatan atau timbangan atau ukuran (hitungan dalam jual beli), mencuri, merebut, merampas, membegal, mengghasab, memungut pajak secara liar, membunuh, mukul orang lain tanpa ada hak dan menerima suapan atau memberikannya.Membakar binatang kecuali binatang itu mengganggu dan tidak ada jalan lain untuk menghidarinya kecuali dengan membakarnya, menyiksa binatang, semua permainan yang bersifat perjudian, meraba wanita bukan mahramnya tanpa penghalang atau dengan penghalang disertai syahwat dan sebaliknya, menahan harta yang sangat dibutuhkan orang lain dan haram menulis perkara yang haram diucapkan.
7. Maksiat Kelamin
Maksiat kelamin diantaranya zina dan liwath (laki-laki yang berjima’ lewat dubur) menjima binatang walaupun miliknya, mengeluarkan air mani dengan selain tangan istrinya, menjima’ istri yang sedang haid, nifas.Haram menghadap kiblat atau membelakangi kiblat ketika buang air kecil atau besar tanpa penghalang, membuang air keci atau besar diatas kuburan, membuang air kecil didalam masjid walaupun memakai wadah dan diatasnya benda yang dihormati.
8. Maksiat Kaki
Maksiat kaki diantaranya bepergian dalam kemaksiatan, hamba sayaha yang minggat dari tuannya, isti yang melarikan diri dari suaminya atau orang yang lari dari hak dan kewajibannya, angkuh ketika beejalan dan melangkahi bahu orang lain kecuali untuk mengisi kekosongan dimukanya, berjalan didepan orang yang shalat apabila batas-batasnya sudah jelas misalnya sajadah. Menjulurkan kaki ke Al-Qur’an abapilah Al-Qur’an itu tidak disimpan pada tempat yang tinggi, dan setiap bepergian untuk melakukan pekerjaan yang diharamkan atau meninggalkan kewajiban.9. Maksiat Badan
Diantara maksiat badan yaitu:1) Menyakiti kedua orang tua, lari dari medan perang, memutuskansilaturahmi, menyakiti tetangga, menyebir rambut agar hitam, laki-laki menyerupai wanita dan sebaliknya, membatalkan ibdah fardhu tanpa udzur syar’i, dan ibadah haji atau umrah, meniru suara atau perbuatan orang lain untuk memperolok-oloknya, dan meneliti aib atau kesalahan orang lain.
2) Bertato pada aggota badan, memusuhi orang lain lebih dari 3 hari, dan duduk bersama orang-orang ahli bid’ah atau fasik dengan maksud menghibur diri, memakai perhiasan bagi laki-laki yang terbuat dari emas dan sutra, sekamar dengan wanita yang bukan mahramnya, menjadikan bujang kepada orang yang merdeka dengan paksa, mengina ulama, pemimpin yang adil dan orang tua yang muslim.
3) Memusuhi waliyullah, menolong kemaksiatan, membelanjakan uang palsu dan memakai peralatan rumah tangga dari emas adan perak dan menyimpannya, meninggalkan pekerjaan fardhu, meninggalkan shalat jum’at berikut kewajibanya walau dia mengerjakan sholat dhuhur, dan penduduk kampung yang meninggalkan shalat jamaah dalam shalat fardhu.
4) Mengakhirkan shalat fardu dari waktunya tanpa halangan, melempar binatang buruan dengan benda berat yang mempercepat kematiannya, wanita janda yang tidak menetap dirumahnya tanpa udzur, wanita yang ditinggal mati suaminya namun tidak berkabung selama iddah, menajisi masjid atau mengotorinya, melalaikan pergi haji padahal mampu sampai ia mati. Dan masih banyak lagi contohnya ini hanyalah beberapa saja.
Semoga kita dapat mengurangi maksiat yang dilakukan kita lebih baiknya meninggalkannya, tetapi dizaman sekarang tidaklah mudah meninggalkan maksiat karena perubahan zaman, walaupun kita tak bisa meninggalkannya tetapi kita harus mencoba menguranginya.
0 Response to "Macam-Macam Maksiat Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Sullamut Taufiq"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bahasa yang baik dan sopan dan tidak mengandung penghinaan SARA