Makna Nilai-nilai Setiap Sila Pancasila




Sebagai suatu dasar filsafat negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila Pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun setiap sila-sila Pancasila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya.

Namun, semuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Oleh karena itu meskipun dalam uraian berikut ini menjelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila, namun semuanya itu tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan sila-sila lainnya.

Konsekuensinya realisasi setiap sila atau penjabaran setiap pancasila senantiasa dalam hubungan yang sistematik senga sila-sila lainnya. Hal ini berdasarkan dengan pengertian bahwa makna sila-sila Pancasila senantiasa dalam hubungannya sebagai sistem filsafat.

Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila Ketuhanan yang Maha Esa terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa.

Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelanggaraan negara, bahkan moral negara, moral penyelengara negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai ketuhanan yang maha esa.

Dengan adanya sila pertama ini menyatakan bahwa negara indonesia itu bukan negara atheis yakni tidak mempunyai tuhan akan tetapi negara indonesia adalah negara dan bangsa yang mendasarkan pada moral keagamaan dan kemanusiaan.

Demikian pula nengara indonesia bukanlah negara liberal yang mendasarkan pada kebebasan manusia sebagai makhluk individu. Sehingga, di samping kebebasan dalam berketuhanan tetapi bebas juga untuk anti Tuhan dan tidak percaya terhadap Tuhan agama apapun.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mendasari dan menjiwai ketiga sila lainnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan.

Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rohani (jiwa) dan raga, sifat kodrat individu dan makhluk sosial, kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.

Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab.

Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar (hak asasi) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara.

Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun lingkungannya. Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral dan beragama.

Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya da beradab harus berkodrat adil. Hal ini mengandung suatu pengertian bahwa hakikat manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri, sesama manusia, masyarakat bangsa dan negara, lingkungan sekitar serta adil terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Konsekuensinya nilai yang terkandung dalam sila kedua adalah menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai atas kesamaan hak dan derajat tanpa membeda-bedakan suku, ras, keturunan status sosial maupun agama.

Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap yang lain, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

3. Persatuan Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila ketiga tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya. Karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat sistematis. Sila ketiga didasari oleh sila pertama dan kedua serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima.

Dalam sila ketiga ini terkandung nilai bahwa negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama.

Oleh karena itu, perbedaan merupakan bawaan kodrat manusia dan merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara.

Konseksuensinya negara beraneka ragam tetapi tetap satu, mengikat diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam suatu seloka Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama sebagai bangsa.

Negara mengatasi segala paham golongan, etnis, suku, ras, individu maupun golongan agama. Mengatasi dalam arti memberi wahana atas tercapainya harkat dan martabat seluruh warganya. Negara memberikan atas kebebasan individu, golongan, suku, ras, maupun golongan agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan bersama yang bersifat integral.

Oleh karena itu tujuan negara dirumuskan untuk melindungi segenap warganya, seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta dalam dalam kaitannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia untuk mewujudkan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Nilai Pancasila ketiga didasari dan dijiwai oleh sila pertama dan kedua. Hal ini terkandung bahwa nasionalisme Indonesia ialah nasionalisme religius. Yaitu nasionalisme yang bermoral Ketuhanan yang Maha Esa, nasionalisme yang humanistik yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan.

Oleh karena itu nilai-nilai nasionalisme ini harus tercermin dalam segala aspek penyelenggara negara termasuk dalam era reformasi dewasa ini. Proses reformasi tanpa mendasarkan pada moral Ketuhanan, Kemanusiaan dan memegang teguh persatuan dan kesatuan, maka bukan tidak mungkin akan membawa kehancuran bagi bangsa Indonesia seperti halnya telah terbukti pada bangsa lain misalnya Yugoslavia, Srilangka, dan lain sebagainya.

4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikamt Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai sila keempat ini didasari oleh sila pertama sampai ketiga serta mendasari dan menjiwai sila kelima. Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikatnya negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. 

Hakikat rakyat adalah sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu untuk bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dakam suatu wilayah negara.

Rakyat merupakan subjek pendukung negara. Oleh karena itu rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat adalah:

a) Adanya kebebasan yang harus didasari dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat, bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.

b) Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.

c) Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.

d) Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku maupun agama, karena perbedaan merupakan suatu bawaan kodrat manusia.

e) Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama.

f) Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerjasama kemanusiaan yang beradab.

g) Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab.

h) Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama.

Demikianlah nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat. Seterusnya nilai-nilai tersebut dikongkritkan dalam kehidupan bersama yaitu kehidupan kenegaraan baik menyangkut aspek moralitas kenegaraan, aspek politik, maupun aspek hukum perundang-undangan.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila kelima ini didasari dan dijiwai oleh keempat sila yang telah disebutkan diatas. Dalam sila kelima terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama. Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, sesamanya, masyarakat bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.

Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi:

a) Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi, serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.

b) Keadilan legal (keadilan bertaat),
yaitu suatu hubungan keadilan antar warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.

c) Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik.

Nilai-nilai tersebut merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaran untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya, melindungi warga serta wilayahnya, dan mencerdaskan seluruh warganya.

Demikan pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar pergaulan antar negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban bersama dalam suatu pergaukan antar bangsa di dunia dengan berdasarkann suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan sosial.

0 Response to "Makna Nilai-nilai Setiap Sila Pancasila"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bahasa yang baik dan sopan dan tidak mengandung penghinaan SARA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel