Pengertian shalat, syarat wajib, syarat sah, dan rukun shalat


Pengertian Shalat

Secara bahasa (etimologi) yakni bermakna doa. Sedangkan shalat menurut syara‘ (istilah/terminologi) adalah ucapan dan perbuatan yang ditentukan, yang diawali dengan takbirat-ul-iḥram, dan diakhiri dengan salam.

Shalat dinamakan demikian karena mencakupnya shalat terhadap (pengertian kata). Shalat yang difardhukan secara individual berjumlah lima waktu setiap hari dan malam yang telah ditetapkan dari agama secara pasti.

Dalam sholat ada syarat, yaitu yaitu hal-hal yang menjadi penentu keabshanan sholat, namun bukan bagian dari sholat. Berbeda dengan rukun yang merupakan bagian dari shalat. 

Ada dua syarat dalam sholat yaitu syarat wajib dan syarat sah.


Syarat wajib sholat ada tiga yaitu:
  • Islam, bagi orang non muslim tidak diperkenankan untuk melaksanakan shalat 
  • Berakal, tidak wajib bagi orang gila melakukan shalat. Selain itu orang yang mabuk atau ayan tidak diperkenankan sholat karena termasuk hilang akalnya walaupun hanya sebentar. ,
  • Baligh tidak wajib bagi anak-anak yang belum baligh melaksanakan shalat. 

Syarat sah sholat ada lima yaitu:
  • Suci dari hadats baik hadats besar maupun kecil.
  • Menutup aurat, tidak sah orang shalat yang tidak menutup aurat. Aurat laki-laki dari pusar sampai lutut. Aurat wanita yakni seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. 
  • Suci badan, pakaian dan tempat. 
  • Masuknya waktu shalat. 
  • Menghadap kiblat. 
Selain dari syarat, dalam sholat ada juga rukun, yaitu bagian-bagian dari shalat.

Ada tiga belas rukun dalam sholat yaitu:

#1. Niat
Niat adalah menyengaja suatu perbuatan karna mengikuti perintah Allah supaya diridhai-Nya. Maka orang yang shalat hendaklah sengaja mengerjakan shalat karna mengikuti perintah Allah semata-mata agar mendapat keridhaan-Nya, begitu juga dengan yang lain. Dalam pengertian lain niat juga dapat diartikan dengan menyegaja sesuatu dengan dibaringi pekerjaannya.

#2. Takbiratul Ikhram, yakni menyebutkan lafadz “Allahu Akbar” yang pertama

#3. Berdiri bagi yang mampu
Pada shalat fardhu diwajibkan berdiri karna berdiri adalah rukun shalat. Tetapi pada shalat sunnah berdiri itu tidak menjadi rukun. Orang yang tidak kuat berdiri, boleh sambil duduk kalau tidak kuat duduk boleh berbaring, dan kalau tidak kuat berbaring boleh menelentang, kalau juga kuat demikian, shalatlah sekuasanya, sekalipun dengan isyarat.

#4. Membaca Al-fatihah
Sabda Rasulullah Saw :

“Tidaklah sholat bagi seseorang yang tidak membaca surat Al-fatihah “ (HR. Bukhari Muslim )

#5. Rukuk serta tuma’ninah (berhenti sebentar)
Adapun rukuk dan bagi orang yang shalat berdiri sekurang-kurangnya adalah menunduk kira-kira dua tapak tangannya sampai ke lutut, sedangkan yang baiknya ialah betul-betul menunduk sampai datar (lurus) tulang punggung dengan lehernya (90 derajat ) serta meletakan dua telapak tangan ke lutut.

Rukuk untuk orang yang shalat duduk sekurang-kurangnya ialah sampai muka sejajar dengan lututnya, sedangkan yang baiknya yaitu muka sejajar dengan tempat sujud.

#6. Itidal serta tuma’ninah (diam sebentar)
Artinya berdiri tegak kembali seperti posisi membaca Al-fatihah. Sabda Rasulullah Saw.

“kemudian bangkitlah engkau sehingga berdiri tegak untuk i’tidal” (HR. Bukhari Muslim).

#7. Sujud dua kali dan tuma’ninah (diam sebentar)
Sabda Rasulullah Saw :

“kemudian sujudlah engkau hingga diam sebentar untuk sujud, kemudian bangkitlah engkau hingga diam untuk duduk, kemudian sujudlah engkau hingga diam untuk sujud “ (HR Bukhari Muslim )

#8. Duduk diantara dua sujud serta tuma’ninah
Sabda Rasulullah :

“kemudian sujudlah engkau hingga diam untuk sujud kemudian bangkitlah engkau hingga diam untuk duduk, kemudian sujudlah engkau hingga diam pula untuk sujud” ( HR. Bukhari Muslim )

#9. Duduk Akhir
Untuk tasyahud akhir, solawat atas Nabi SAW. Dan atas keluarga beliau, keterangan yaitu rasulullah SAW. ( beliau selalu duduk ketika membaca tasyahud dan solawat).

#10. Membaca tasyahud akhir

#11. Membaca solawat atas nabi Saw.
Sebagian ulama berpendapat bahwa membaca solawat ketika duduk akhir sesudah membaca tasyahud akhir tidaklah wajib. Yang berpendapat wajib dibaca dalam shalat sesudah membaca tasyahud akhir mengemukakan alasan bahwa pertanyaan dalam hadits tersebut riwayat lain adalah pertanyaan mengenai membaca salawat dalam solat.

#12. Membaca salam, yakni sedikitnya yaitu membaca “Assalamu’alaikum” lebih lengkapnya yaitu “Assalamu’alaikum warahmatullah”

#13. Tertib, yaitu mendahulukan yang harus didahulukan dan mengakhirkan yang harus diakhirkan dengan kata lain berurutan dari mulai niat sampai salam

0 Response to "Pengertian shalat, syarat wajib, syarat sah, dan rukun shalat"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bahasa yang baik dan sopan dan tidak mengandung penghinaan SARA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel