Sunnah-sunnah shalat dan hal-hal yang membatalkan shalat


Di dalam sholat terdapat sunnah-sunnah, yaitu apabila dikerjakan maka mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Akan tetapi meninggalkan sunnah adalah makruh. 

Sunnah dalam sholat terbagi menjadi dua yaitu sunnah haiat dan sunnah ab’ad (muakad).


Apabila sunnah haiat ditinggalkan maka tidaklah masalah, sedangkan apabila sunnah ab’adh ditinggalkan karena lupa atau sengaja maka sunnah melakukan sujud sahwi dua kali sebelum salam dan duduk diantara sujud sahwi tersebut seperti duduk diantara dua sujud seperti biasanya. Sunnah ab’adh juga bisa dikatakan sunnah yang mendekati rukun.

Dalam sujud sahwi wajib disertai niat yaitu sejak menurunkan badan hatinya sudah berniat untuk melakukan sujud sahwi. Sujud sahwi dilakukan apabila seseorang lupa atau sengaja meninggalkan salah satu sunnah ab’adh. Jika sujud sahwi dilakukan karena meninggalkan selain sunnah ab’adh dimana ia mengerti dan sengaja, maka shalatnya batal.

Berikut ini bacaan sujud sahwi.

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو

“Maha Suci Dzat yang tidak tidur dan tidak pernah lupa”


Berikut ini sunnah-sunnah haiat dalam shalat
  • Mengangkat kedua tangan takbiratul ihram sampai tinggi ujung jari sejajar dengan telinga, telapak tangana detinggi bahu, keduanya dihadapkan ke kiblat.
  • Mengangkat kedua tangan ketika akan ruku 
  • Meletakan telapak tangan kanan diatas punggung tangan kiri , dan keduanya diletakkan dibawah dada 
  • Melihat ke arah tempat sujud 
  • Membaca do’a iftitah 
  • Membaca isti’adzah sebelum membaca bismillah 
  • Membaca aamiin sehabis Al-Fatihah 
  • Membaca surat/ayat Alquran setelah Al-Fatihah

Di dalam fathul muin disebutkan bahwa ada enam sunnah-sunnah ab’adh yaitu:
  • Membaca tasyahud pertama sesudah sujud kedua dari rakaat yang kedua sebelum berdiri pada rakaat yang ketiga.
  • Duduk tasyahud awal 
  • Qunut sesudah i’tidal yang akhir pada shalat Subuh dan Witir sejak malam tanggal 16 bulan Ramadhan sampai akhirnya. 
  • Berdiri ketika qunut, seorang makmum (bermadzhab Syafi’i) ketika shalat subuh dan meninggalkan qunut karena imam bermadzhab selain dari Imam Syafi’i, menurut beberapa peninjauan hukum maka sunnah melakukan sujud sahwi sesuai yang diterangkan oleh Imam Ramli, tetapi menurut Imam Ibnu Hajar dalam masalah tersebut tidak sunnah sujud sahwi alasannya imam sudah menanggungnya serta disitu terdapat kecacatan dalam shalat. 
  • Shalawat kepada Nabi saw setelah tasyahud awal dan qunut 
  • Shalawat kepada keluarga Nabi saw setelah tasyahud akhir dan qunut 

Hal-hal yang Membatalkan Shalat

Ada 12 hal yang membatalkan shalat yaitu
  • Berhadats, walaupun tidak disengaja
  • Terkena najis yang tidak di ma’fu (dimaafkan) pada badan, pakaian, tempat orang yang shalat  
  • Terbukanya aurat kecuali aurat tersebut terbuka oleh angin dan seketika ditutup lagi 
  • Berbicara dengan sengaja meskipun dua huruf atau satu huruf yang memahamkan orang contohnya ق (jagalah). 
  • Makan dan minum dengan sengaja 
  • Bergerak tiga kali secara berturut-turut 
  • Berubah niat  
  • Tidakmenghadap kiblat 
  • Meninggalkan salah satu syarat shalat 
  • Meninggalkan atau menambah salah satu rukun atau secara sengaja memutuskan rukun yang belum sempurna 
  • Mendahului atau tertinggal imam dengan dua rukun fi’liyah (jika shalat berjamaah) 

0 Response to "Sunnah-sunnah shalat dan hal-hal yang membatalkan shalat"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bahasa yang baik dan sopan dan tidak mengandung penghinaan SARA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel