Larangan Memutus Hubungan Kekeluargaan dalam Islam



Pernahkah Anda mendengar dalam sebuah kesempatan seorang ibu atau ayah menyebut anak kandungnya sendiri sudah bukan bagian dari keluarganya lagi? Atau sebaliknya, seorang anak tak lagi mengakui ayah-ibunya sebagai orang tua lantaran alasan tertentu?

Sikap pemutusan hubungan darah semacam itu umumnya dipicu oleh gejolak emosional yang tinggi, lepas kendali, dan egosentrisme. Kasus yang sama juga kadang terjadi pada hubungan antarsaudara kandung, cucu-kakek, paman-keponakan, dan seterusnya.

Islam melarang keras sikap semacam itu. Al-Qur’an, Sunnah, dan para ulama sepakat akan pentingnya tali kekeluargaan dan menilai pengingkaran terhadapnya sebagai perbuatan dosa.

Hadratussyekh Muhammad Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama, bahkan secara khusus mengarang kitab berjudul at-Tibyân fî Nahyi ‘an Muqâtha’atil Arhâm wal Aqârib wal Ikhwân (Penjelasan tentang Larangan Memutus Hubungan Mahram, Kerabat, dan Persaudaraan).

Hadratussyekh dalam penjelasannya mengutip banyak ayat dan hadits yang menegaskan tentang larangan memutus silaturahim. Sebagian di antaraya adalah:

وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ، إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Artinya: “Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS an-Nisâ’: 1)

فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ

Artinya: “Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka. (QS Muhammad: 22-23)

Dalam hadits riwayat Abu Syekh disebutkan, suatu hari Durrah binti Abi Lahab bertanya kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, siapa manusia terbaik itu?” Nabi menjawab, “Mereka yang paling takwa kepada Rabb (Allah), yang paling banyak menyambung silaturahim, dan yang paling banyak amar ma’ruf nahi munkar.”

Silaturahim terdiri dari dua kata, yakni shilah (sambung) dan rahim (kandungan). Istilah ini merupakan kiasan dari hubungan nasab atau keturunan. Dengan demikian, silaturahim atau silaturahmi (versi Kamus Besar Bahasa Indonesia) yang berarti tali persahabatan, dalam bahasa Arab bermakna khusus untuk konteks hubungan darah atau keluarga (kinship).

Menurut Hadratussyekh, yang paling wajib dilakukan oleh manusia adalah menjaga silaturahim atau tali keluarga dengan orang-orang yang termasuk kategori mahram (orang yang haram dinikahi), antara lain saudara kandung, ayah, ibu, kakek, nenek dan terus ke atas, serta paman dan bibi.

Lain halnya dengan anggota keluarga yang bukan mahram semisal sepupu, yang tak sampai pada level wajib. (Hadratussyekh Muhammad Hasyim Asy’ari, at-Tibyân fî Nahyi ‘an Muqâtha’atil Arhâm wal Aqârib wal Ikhwân dalam Irsyâdus Sârî, tt. [Jombang: Tebuireng], halaman 9).

Penamaan rahim dalam Islam juga bukan tanpa maksud. Ia mencerminkan kedudukannya yang sangat istimewa karena seakar kata dengan salah satu asmâul husnâ (nama-nama Allah yang indah), ar-Rahîm (Yang Mahapenyayang). Ia menjadi penanda bahwa sesungguhnya manusia lahir dari rahim kasih sayang dan semestinya menebar kasih sayang itu selama hidup di dunia.

Hadratussyekh juga memaparkan sebuah hadits qudsi tentang keterkaitan silaturahim dengan silatullâh (hubungan dengan Allah) sebagia berikut:

قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ : أَنَا الرَّحْمَنُ ، خَلَقْتُ الرَّحِمَ ، وَشَقَقْتُ لَهَا اسْمًا مِنَ اسْمِي ، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ ، وَمَنْ قَطَعَهَا قَطَعْتُهُ

Allah 'azza wajalla berfirman, "Akulah Sang Rahman. Aku menciptakan rahim dan Aku pula yang mengambilkannya dari nama-Ku. Barangsiapa menyambung rahim (tali kekeluargaan) maka Aku tersambung dengannya, dan barangsiapa memutusnya Aku pun terputus darinya. (HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud)

Dalam konteks yang lebih luas, silaturahim bisa dimaknai sebagai hubungan persaudaraan universal antar-manusia. Tiap manusia pada dasarnya merupakan keturunan dari leluhur yang sama, yakni Nabi Adam. Karena itu sudah sepantasnya mereka saling mengasihi satu sama lain dan senantiasa melestarikan hubungan baik.

Dinamika kehidupan memang kadang menyajikan kejutan yang tak mengenakkan. Pun dalam relasi kekeluargaan. Dalam situasi ini, hendaknya seseorang tetap berpikir jernih, tidak gegabah memotong tali kekeluargaan, sehingga tak hanya merusak keutuhan unit masyarakat paling kecil itu tapi juga menerobos aturan agama yang amat menjunjung tinggi silaturahim. Wallahu a'lam.

0 Response to "Larangan Memutus Hubungan Kekeluargaan dalam Islam"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bahasa yang baik dan sopan dan tidak mengandung penghinaan SARA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel