Ketentuan Waktu Shalat Fardhu


Imam Jalaluddin al-Mahalli dalam Jam’ul Jawami’ (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2005), juz I, hal. 150, menyebutkan definisi waktu dalam ibadah sebagai berikut:

وَالْوَقْتُ...الزَّمَانُ الْمُقَدَّرُ لَهُ شَرْعًا مُطْلَقًا

“Waktu ... ialah masa yang telah ditentukan untuk pelaksanaan ibadah menurut syariah secara mutlak.”

Ada kalanya waktu tersebut bersifat leluasa (muwassa’) seperti haji, artinya meski kita sudah mampu namun tidak mesti tahun ini kita harus berangkat, ada juga yang waktunya sempit (mudlayyaq) seperti pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan.

Sedangkan ibadah shalat memiliki dua sudut pandang waktu, yakni leluasa hingga masa yang hanya cukup untuk menyelesaikan shalat tersebut. Dalam masa ini waktu shalat menjadi sempit.

Shalat fardhu yang berjumlah lima memiliki waktu yang telah ditentukan secara syariat. Ada permulaan, di mana shalat tidak sah dijalankan sebelum masuk permulaan waktu, dan ada batas akhir, di mana shalat harus dilaksanakan sebelum sampai batas akhir waktu. Hal ini selaras dengan Surat An-Nisa ayat 103:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

Berikut ini ketentuan-ketentuan waktu sholat fardhu

#1. Shalat Shubuh

Awal waktu shalat shubuh ialah terbitnya fajar sidiq hingga terbitnya matahari. Sebagaimana keterangan hadits riwayat Muslim No. 612:

قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: وقت صلاة الصبح من طلوع الفجر ما لم تطلع الشمس

“Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: “Waktu shalat shubuh ialah sejak terbitnya fajar hingga terbitnya matahari.”


#2. Shalat Dluhur

Shalat dluhur dimulai sejak tergelincirnya matahari di ufuk barat hingga masuknya waktu ashar. Hal ini digambarkan dalam hadits riwayat Muslim no. 612:

أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قال: "وقت الظهر إذ زالت الشمس، ..... ما لم يحضر العصر

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Waktu dluhur ialah ketika matahari tergelincir, ... sampai datangnya waktu ashar.”


#3. Shalat Ashar

Waktu shalat ashar dimulai sejak bayangan benda sama panjangnya dengan benda tersebut sampai terbenamnya matahari. Sebagaimana hadits riwayat Imam Bukhari No. 554:

.....ومن أدرك ركعة من العصر قبل أن تغرب الشمس فقد أدرك العصر

“ ...Barangsiapa mendapati satu rakaat shalat ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapati waktu ashar.”


#4. Shalat Maghrib

Waktu shalat maghrib dimulai sejak terbenamnya matahari hingga hilangnya awan berwarna merah dari cakrawala. Sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim no. 612:

وقت المغرب ما لم يغب الشفق

“Waktu maghrib berakhir hingga hilangnya awan merah dari cakrawala.”


#5. Shalat Isya

Waktu shalat isya dimulai sejak selesainya waktu maghrib hingga terbitnya waktu fajar sebagai pertanda waktu masuknya sembahyang shubuh.


Demikian pembahasan tentang waktu shalat fardlu, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bis-shawab.

0 Response to "Ketentuan Waktu Shalat Fardhu"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bahasa yang baik dan sopan dan tidak mengandung penghinaan SARA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel