Hukum dan Macam-macam Perbuatan yang Menyebabkan Murtad



Setiap muslim wajib memlihara keislamannya, dan menjaganya dari hal-hal yang merusak, membatalkan, dan memutuskannya yakni Murtad. Dan juga wajib memohon perlindungan kepada Allah swt.

Murtad itu lebih buruk daripada kufur sebab orang yang murtad itu telah mengetahui islam dan mengamalkannya lalu ia keluar dari Isalm. Semua amal baik orang yang murtad itu menjadi lebur. 

Murtad terbagi menjadi tiga yakni murtad dalam itikad, dalam perbuatan dan dalam ucapan.

1. Murtad dalam itikad

Yang termasuk dalam murtad itikad adalah:
  • Meragukan kebenaran adanya Allah swt atau sifat-sifatnya dan sebagainya.
  • Meragukan kerasulan Nabi Muhammad saw atau rasul-rasul/nabi-nabi yang lainnya terutama yang disebutkan dalam Al-quran.
  • Meragukan kebenaran isi Al-Quran walaupun hanya satu ayat.
  • Meragukan adanya hari kiamat.
  • Meragukan adanya surga dan neraka.
  • Meragukan adanya pahala atau siksaan.
  • Dan hal-hal atau peristiwa lainnya yang telah disepakati (ijma’) oleh para ulama dan sebagainya.
  • Menghalakan perkara yang haram ataupun sebaliknya.
  • Bermaksud mengerjakan kekufuran walaupun dimasa yang akan datang.
  • Mengingkari persahabatan sayyidina Abu Bakar ra, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.
  • Mentashgirkan (mengecilkan) nama nabi Muhammad seperti muhammad dengan kata muhaimid dan sebagainya yang bertujuan menghinakannya.
  • Memungkinkan adanya nabi baru setelah Nabi Muhammad saw.

2. Murtad dalam perbuatan

Murtad karena perbuatan diantaranya adalah bersujud kepada berhala, matahari ataupun makhluk lainnya. Termasuk meminta-minta, memuja-muja makhluk Allah dan menganggap memliki kekuatan selain kekuasaan Allah swt.

Jika menghormati makhluk dengan membungkuk seperti rukuk, hukumnya sebagai berikut:
  • Jika diniatkan dengan menyamakan keagungan Allah swt maka hukumnya kufur.
  • Jika tidak demikian tetapi sekedar menghormati saja maka hukumnya haram.
  • Adapun menghormati makhluk dengan menundukan kepala saja atau membungkuk sedikit namun tidak sampai batas rukuk maka hukumnya tidak haram tetapi makruh.

3. Murtad dalam Ucapan

Murtad karena ucapan sangat banyak sehingga tak terhitung diantaranya ialah:
  • Mengucapkan kepada orang muslim. Hai kafir! Hai nasrani! Hai yahudi! Hai orang yang tak beragama! Sambil beritikad bahwa orang yang dituju ialah orang islam maka orang yang mengucapkan itulah yang menjadi kafir, nasrani, yahudi pendeknya perkataan itu kembali kepada yang mengucapkannya. Tapi apabila yang dituduh itu emang orang kafir ya nggak masalah hal itu dibenarkan. 
  • Mengejek atau menghinakan nama dari nama-nama Allah swt atau janji Allah tentang surga ataupun tentang ancaman Allah swt.
  • Dan berkata seperti : “jika Allah menyuruhku berbuat sesuatu maka aku tidak akan mengerjakannya”. Atau “jika kiblat berada diarah anu.. maka aku tidak akan shalat menghadap kesana”.
  • Berkata : “jika semua nabi, malaikat atau semua kaum muslimin menjadi saksi bagiku terhadap sesuatu maka aku tidak akan menerima kesaksian mereka”. 
  • Termasuk kufur bagi orang-orang yang memaki-maki nabi atau malaikat.

Telah dijelaskan tadi bahwasanya banyak sekali murtad karena ucapan tapi disini saya hanya memberikan beberapa saja yang sebenarnya banyak. Oleh karena itu setiap orang wajib berhati-hati dengan sekuat tenaga dari perbuatan yang demikian agar tidak tergelincir pada murtad.

0 Response to "Hukum dan Macam-macam Perbuatan yang Menyebabkan Murtad"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bahasa yang baik dan sopan dan tidak mengandung penghinaan SARA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel